Anton Medan: Ada Desakan Proses Hukum Farhat Dilanjutkan

Anton Medan
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Anton Medan, secara pribadi mengaku telah memaafkan Farhat Abbas terkait kicauannya di twitter yang dianggap menghina orang Tionghoa dengan kata-kata 'Cina'.

Tapi, Anton tetap melanjutkan proses hukum terkait kasus tersebut. "Saya pribadi maaafkan tapi hukum tetap diproses, karena ini bukan kemauan saya pribadi," kata Anton di Mapolda Metro Jaya, Senin, 28 Januari 2012.

Menurut dia, ada desakan dari pengurus Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia wilayah dan daerah agar kasus yang dianggap menghina orang Tionghoa tetap dilanjutkan ke ranah hukum.

4 Tim Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Indonesia Siap Nyusul?

Pagi tadi Anton Medan, menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi. Pengacara Anton Medan, Gatot Goei, mengatakan kliennya dicecar sekitar sembilan pertanyaan terkait pelaporan kicauan Farhat. "BAP awal kira-kira 9 pertanyaan," kata Gatot.

Dia menjelaskan, pemeriksaan pertama Anton Medan berkaitan dengan bunyi twitter Farhat yang dianggapnya bisa menebar perpecahan dan mengakibatkan kerugian moril dan materil. "Penyataan Farhat bisa menebar kebencian yang akan menimbulkan konflik," ucap Gatot

Pada 9 Januari 2013 lalu, Farhat Abbas melalui akun twitternya berkicau "Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!"

Persatuan Islam Tionghoa Indonesia yang diketuai Anton Medan melaporkan kicauan Farhat itu ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2013. Laporan Anton Medan dimasukkan dalam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (adi)

Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

Tidak Fokus Berkendara, Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

Baru-baru ini, beredar video viral menunjukkan peristiwa kecelakaan pengendara motor menabrak mobil BMW Seri 5 yang sedang ingin menyeberang dari sisi kanan jalan ke arah

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024