Edarkan 1 Kilogram Ganja, 5 Tukang Ojek Dicokok

Pemusnahan Narkoba dan Ganja di Polres Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Bukan hanya kalangan artis yang baru-baru ini harus berurusan dengan kepolisian gara-gara narkoba. Lima tukang ojek di Garut pun awal pekan ini ditangkap setelah mereka dicurigai polisi setempat sebagai pengedar dan pengguna ganja.

Menurut Kepala Satuan Narkoba dari Polres Garut, AKP Nurjaman, sasaran mereka adalah orang tua dan masyarakat ekonomi rendah.

Pengungkapan kasus ini hanya membutuhkan waktu selama dua minggu. Polisi awalnya menangkap Es, 54 tahun, warga Kampung Bentar Girang, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Garut, dengan barang bukti tiga paket sedang dan satu paket kecil ganja kering. 

"Dari pengembangan itu, kami kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap beberapa tersangka lagi, " ujar Nurjaman, Selasa 29 Januari 2013.

Beberapa tersangka lainnya adalah Dn, 54 tahun, warga Kampung Sukatani, Desa Lengkong Jaya, Kecamatan Karangpawitan, E, 36 tahun, warga Kampung Samangen, Desa Wanasari, Kecamatan Wanaraja, Hn, 50 tahun, warga Jl Suherman, Desa Tarogong Kidul dan Wn, 41 tahun, warga Kampung Simpang, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan. Dari mereka, polisi berhasil menyita satu kilogram ganja kering siap diedarkan.

"Memang dari para tersangka yang kami dapatkan secara terpisah, barang buktinya tidak banyak, tapi setelah kami kumpulkan beratnya lebih dari satu kilogram," katanya.

Menurut Nurjaman, lima tersangka tersebut berasal dari tiga kelompok jaringan yang memiliki keterkaitan berbisnis ganja. "Ini yang menyulitkan kami, pada saat melakukan penyelidikan, biasanya satu kelompok terungkap, akan terputus ke kelompok lainnya," ungkapnya.

Pengakuan sementara yang disampaikan para tersangka mereka seluruhnya berprofesi sebagai pengojek, akibat himpitan ekonomi, mereka akhirnya terjun didunia bisnis ganja. "Ini memang kecil-kecilan, tapi jika terus dibiarkan bisa berkembang lebih besar lagi," tuturnya.

Pengamat Ingatkan Prabowo Bahaya Politik Merangkul yang Kebablasan

Para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Subsider pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 127 huruf a, UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ren)


Belasan Desa di Luwu Terisolasi akibat Banjir dan Longsor, BNPB Kerahkan Helikopter dan Pesawat
Tukang Parkir Liar di Bekasi Serobot Lahan Warga, Ditegur Malah Ngamuk

Tukang Parkir Liar di Bekasi Serobot Lahan Warga, Ditegur Malah Ngamuk

Aksi tukang parkir liar menyerobot lahan milik warga di Jalan Belimbing Raya, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara untuk disulap jadi lahan parkir viral di media sos

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024