- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Berkas M. Rasyid Amirullah Rajasa, tersangka kasus kecelakaan di ruas Tol Jagarowi sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum memastikan apakah akan menahan putra bungsu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa itu.
"Kan penyerahan tersangka dengan barang bukti belum diterima kejaksaan. Kita lihat perkembangan berikutnya saja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi, di kantornya, Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2013.
Selain itu, kata Untung, soal penahanan sangat tergantung kebutuhan dari penuntut umum nantinya. Sementara ini, kejaksaan akan menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3b KUHAP. "Yang penting kita tetap berpedoman pada azas praduga tak bersalah," katanya.
Untung menambahkan, persidangan Rasyid nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Itu sesuai dengan tempat kejadian perkara yakni di Tol Jagorawi.
"Sesuai dengan tempat kejadian perkara bahwa kejadian itu berada di wilayah Jakarta Timur," tegasnya.
Seperti diketahui, BMW X5 B 272 HR yang dikendarai M Rasyid Amirullah Rajasa menabrak Daihatsu Luxio F 1622 CY, 1 Januari lalu sekitar pukul 05.45 WIB di Km 3+350 Tol Jagorawi arah Bogor. Akibatnya, dua penumpang Luxio meregang nyawa, dan beberapa luka.