MK Tolak Gugatan Pilkada Bekasi Gara-gara Telat Diajukan

Pemilih memberikan hak suara di Pilkada Kota Bekasi
Sumber :
  • Antara/ Paramayuda
VIVAnews
GP Ansor Ungkap Makna Gowes 90 KM, Simbol Perjuangan Menuju Indonesia Emas 2045
- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 29 Januari 2013.

FOBI Gelar Kejuaraan Dunia Bertajuk Piala Presiden, 10 Negara Tampil

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang disampaikan Ketua MK Mahfud MD, majelis hakim menolak gugatan karena permohonan disampaikan melebihi batas waktu yang ditentukan.
Komang Teguh Bayar Lunas Kesalahan, Timnas Indonesia U-23 Ungguli Australia


Sesuai peraturan MK Nomor 15 tahun 2008 Pasal 5 ayat 1, permohonan gugatan wajib disampaikan tiga hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara.

Batas akhir pengajuan permohonan ke MK pada Pilkda Kota Bekasi adalah 2 Januari 2013, sementara pemohon menyampaikan gugatan pada 4 Januari 2013 atau lewat dua hari dari batas waktu.


"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Mahfud dalam sidang di MK, Selasa, 29 Januari 2013.


Tiga pemohon sengketa Pilkada Kota Bekasi yang ditolak gugatannya adalah, pasangan Dadang Mulyadi-Lucky Hakim (DALU), Sumiyati Mochtar Mohamad-Anim Imamuddin (SM2-Anim), dan Awing Asmawi-Andi Zabidi (Azib).


Mahfud dalam sidang juga mengungkapkan, keberatan ketiga pasangan calon tidak memenuhi kaidah permohonan, atau permohonan tidak jelas. "Atas alasan itulah, MK menolak keberatan semua pemohon," katanya.


Dalam penjelasannya, Mahfud mengatakan bahwa rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Bekasi berakhir 26 Desember 2013, pada pukul 23.30 WIB.


Batas waktu tiga hari kerja yang berlaku setelah penetapan adalah tanggal 27 dan 28 Desember 2012, serta tanggal 2 Januari 2013. Adapun tanggal 29, 30, 31 Desember 2012 dan 1 Januari 2013 tidak dihitung karena hari libur dan cuti bersama tahun baru.


Setelah MK memeriksa bukti-bukti surat dan tulisan, serta temuan fakta hukum terhadap berita acara rekapilutasi penghitungan suara pada Surat Keputusan (SK) KPU Kota Bekasi Nomor 61 tentang penetapan rekapitulasan hasil penghitungan suara pasangan terpilih, MK kemudian memutuskan bahwa permohonan gugatan melebihi batas waktu.


Terkait putusan MK itu, kuasa hukum pemohon dari pasangan SM2-Anim, Sirra Prayuna, menyalahkan KPU Kota Bekasi, yang dinilainya merekayasa waktu pengajuan keberatan ke MK.


Menurut Sirra, pada saat rekapitulasi suara, KPU menyampaikan masa pengajuaan gugatan maksimal tanggal 4 Januari 2013 karena banyaknya hari libur nasional.


Kepada tim sukses yang hadir pada saat itu, KPU menyampaikan bahwa tanggal penetapan hasil rekapitulasi 28 Desember 2012, sehingga batas akhir pengajuan berlaku hingga 4 Januari 2013 di mana pemohon mengajukan keberataan pada hari terakhir sesuai dengan imbauan KPU itu. "Tetapi KPU telah melakukan rekayasa," katanya.


Dalam waktu dekat, kuasa hukum pemohon akan melaporkan komisioner KPU Kota Bekasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), agar menjatuhkan sanksi.


"Kami mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan pemecatan komisioner KPU Kota Bekasi kepada DKPP," ujarnya.


Ketua tim sukses Dadang Mulyadi-Lucky Hakim (DALU), Yan Rasyad mengatakan, KPU Kota Bekasi telah melakukan kebohongan. Kepada pasangan calon, KPU menyampaikan akan melakukan pleno ulang rekapitulasi penghitungan suara agar batas waktu pengajuan keberatan ke MK bisa diundur. "Padahal tidak," katanya.


Ketua KPU Kota Bekasi Tubagus Hendi Irawan mengatakan, telah menyampaikan dalam berita acara rekapitulasi penghitungan suara kepada MK yang isinya menyebutkan bahwa rapat pleno rekapitulasi berakhir 27 Desember 2012 dini hari, agar batas akhir pengajuan keberatan ke MK lebih longgar. "Tetapi MK punya pertimbangan lain," kata Hendi.


Mengenai rencana tim kuasa hukum pemohon mengadu ke DKPP, Hendi masih enggan menanggapi lebih jauh. "Silakan saja," katanya.


Kuasa hukum KPU Kota Bekasi Alexon Sadzili menyambut baik atas putusan MK. Namun menurut dia, kuasa hukum KPU masih punya pekerjaan rumah menyelesaikan sengketa Pilkada Kota Bekasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. "MK selesai, saat ini kami akan konsentrasi ke PTUN," katanya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya