Eksepsi, Pengacara Siswa 70 Tanyakan Lawan Tawuran

Sidang Perdana Tawuran Sma 70 dan 6
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Perindo Sampaikan 4 Sikap
- Kuasa hukum Fitra Ramadhani alias Doyok, tersangka pembunuh siswa SMA 6 Alawy Yusianto Putra, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  tidak tepat bila hanya mendakwa kliennya saja. Padahal, Fitra satu dari beberapa pelajar yang terlibat aksi tawuran.

Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024

"Inikan peristiwa tawuran namun kenapa satu orang yang menjadi terdakwa. Sementara perkelahian tidak mungkin satu orang. Lawannya mana?," kata Yupen Hadi dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 Januari 2013.
Amnesty International Sebut Pelanggaran HAM di RI Semakin Buruk, Aparat Paling Banyak Terlibat


Yupen kemudian mengkritisi dakwaan jaksa yang disampaikan pada persidangan perdana seminggu yang lalu. Dia mengatakan dakwaan tersebut penuh dengan kekurangan. Tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.


"Surat dakwaan harus mengurai secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menguraikan bagaimana suatu peristiwa pidana yang memiliki korelasi dengan unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa," katanya.


Yupen mengungkapkan bahwa tiga pasal yang didakwakan kepada Fitra seharusnya tidak bisa digunakan secara bersama-sama karena bertentangan. Dengan diterapkannya ketiga pasal itu, lanjutnya, dia menilai jaksa tidak memahami substansi perkara.


"Dari tiga pasal yang didakwakan, kita cermati tidak ada satu pasal tersebut yang punya hubungan dengan terdakwa," katanya.


Sebelumnya, JPU mendakwa Fitra dengan pasal berlapis karena dinilai sengaja membunuh siswa SMAN 6, Alawy Yusianto Putra. Fitra terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 ayat (3) jo dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Alawy meninggal dalam insiden tawuran antara SMA 6 dengan SMA 70 di Bulungan, Jakarta Selatan, September 2012 yang lalu. Fitra Ramadhani kemudian ditetapkan sebagai tersangka.


Sidang terhadap terdakwa akan dilanjutkan pekan depan, Rabu 6 Februari 2013, dengan agenda mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi terdakwa. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya