2.000 Tenaga Kerja Asing di Bekasi Tak Punya Izin Kerja

Perluasan Kawasan Industri KIIC
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews -
Kabupaten Bekasi Jawa Barat, selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara. Keberadaannya sudah pasti menarik minat tenaga kerja dari luar negeri.


Di Kabupaten Bekasi, ada sekitar 4 ribu tenaga kerja asing, yang bekerja di sejumlah kawasan industri. Namun, dari jumlah itu hanya 2 ribu orang yang punya izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tetap yang dikeluarkan Kemenakertrans.


“Kami mencatat ada 2 ribu tenaga asing lainnya tidak punya izin kerja. Mereka dicantaranya bekerja di 440 perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi,” kata anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bekasi, Hasan Bisri, Rabu 6 Februari 2013.


Untuk menertibkan tenaga kerja asing yang tidak punya izin RPTKA dari Kemenakertrans, DPRD Kabupaten Bekasi berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Memperpanjang Tenaga Kerja Asing (IMTA).


Hasan berharap Perda itu bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Selain itu Pemkab Bekasi bisa ikut andil mengatur keberadaan tenaga kerja asing,” katanya.

Kata Prabowo Keberlanjutan Tetap Butuh Perbaikan

“Dengan adanya Perda itu izin menetap bagi tenaga kerja asing bisa lebih dipertegas. Selama ini aturan yang ada sudah tidak bisa di implementasikan,” katanya.
Resep Gampang Masak Nugget Ayam di Rumah, Dijamin Anak Pasti Suka


Viral Pria Ponorogo Mirip Shin Tae-yong, Videonya Direpost Marselino Ferdinan
Hasan menjelaskan selama ini 4 ribu tenaga asing bekerja di 440 perusahaan yang ada di 7 kawasan industri di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, tidak wajar bila retribusi pengurusan izin tersebut tidak masuk ke PAD Kabupaten Bekasi.

Kabid Perluasan Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Bekasi Robet Suwandi, berharap Perda IMTA bisa secepatnya disahkan. “Perda yang disahkan nantinya untuk mengawasi dan mendata jumlah tenaga asing yang bekerja di Bekasi. Saat ini kami tidak punya data valid,” katanya.


Dengan adanya Perda IMTA tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 tahun 2012 tentang Retribusi Lalu Lintas dan Izin Retribusi Tenaga Asing, diperkirakan PAD dari sektor ini bisa mencapai Rp19 miliar setiap tahun.


Biaya perpanjangan izin tenaga asing setiap bulanya, sebesar US$100. Bila diketahui ada tenaga asing yang tidak memiliki izin, maka bisa dikenai sankdi penjara selama 6 bulan atau dideportasi pulang ke negara asalnya oleh Dirjen Imigrasi. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya