Rasyid Rajasa Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Rasyid Amrulah Rajasa Diperiksa Ditlantas Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Kemenkominfo Mengadakan Talkshow Chip In “Waspada Rekam Jejak Digital di Internet”
- M Rasyid Amrullah Rajasa, putra bungsu Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, didakwa dengan pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dalam sidang yang digelar di  Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rasyid menerima semua dakwaan jaksa.

PKS Terbuka untuk Bertemu Prabowo tapi Bukan untuk Menyusul PKB

Jaksa Penutut Umum (JPU) M Emilwan Ridwan, mendakwa Rasyid dengan dakwaan primer sesuai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009, tentang Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal. Rasyid diancam hukuman 6 tahun penjara dan dengan Rp12 juta.
Kemenkominfo Gelar Talkshow “Rekam Jejak Digital di Ranah Pendidikan”


"Kami memberikan dakwaan kombinasi," kata Emilwan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 14 Februari 2013.


Setelah dakwaan dibacakan dan Ketua Majelis Hakim, Soeharjono, menanyakan mengenai dakwaan itu, Rasyid menegaskan bahwa dirinya mengerti dan tidak keberatan dengan dakwaan jaksa.


Raysid yang mengenakan kemeja putih datang ke pangadilan dengan didampingi sang ibu, Oktinawati Ulfa Dariah. Beberapa kerabat juga turut hadir untuk menyaksikan sidang. Namun, Hatta Rajasa justru tidak hadir.


Seperti diberitakan sebelumnya, BMW X5 B 272 HR yang dikendarai Rasyid menabrak Daihatsu Luxio F 1622 CY, 1 Januari lalu sekitar pukul 05.45 WIB di Km 3+350 Tol Jagorawi arah Bogor. Akibatnya, dua penumpang Luxio meninggal dunia, dan beberapa luka. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya