-
VIVAnews - Polisi menetapkan status tersangka kepada Ariyanti, 30, ibu kandung balita Alafah Miftah Huda, yang tewas tenggelam di bak kamar mandi Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Mertro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan saat ini Ariyanti ditahan di Polsek Kebon Jeruk. "Kasus ini ditangani juga oleh Polres Metro Jakarta Barat," kata Rikwanto, Kamis 14 Februari 2013.
Kepada penyidik, tersangka membantah telah menenggelamkan bocah dua tahun itu ke dalam bak kamar mandi. Dia mengaku terpeleset saat masuk ke kamar mandi Puskesmas, kemudian jatuh dan anaknya masuk ke dalam bak.
Melihat Alafah tercemplung, tersangka berusaha menolongnya dengan cara membuka penutup bak air. "Tapi menurut saksi, dia tidak mendengar ada yang berteriak minta tolong dan si ibu ke luar dengan tenang dari kamar mandi," ucap Rikwanto.
Berdasarkan catatan medis, tersangka diketahui pernah menjadi pasien rumah sakit jiwa. Tersangka juga sudah bercerai dengan suaminya sejak 10 bulan lalu. Kini anaknya tinggal bersama ayah kandungnya.
"Sementara ini, ibu korban dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara tentang kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," ujar dia. (umi)Lihat Juga
-
Nenek Tewas dan Cucu Koma Ditabrak Rombongan Moge, Faktanya Miris
-
Gak Cuma Enak, Tom Yam juga Menyehatkan
-
-
Ajak Anak-Anak Menonton Disney On Ice di Singapura
-
SoKlin Royale Parfum Series Ungkap Tren “Dress for Success” Tahun 2020
-
Patung Firaun Terkuat Musuh Nabi Musa Ditemukan, Ini Faktanya
-
Nycta Gina Baru Tahu Kalau Tas Preloved Branded Bisa Jadi Investasi
-