Edarkan Sabu, Sipir Penjara Ditangkap

Polisi Sita Sabu 700 Gram di Apartemen Pasadenia
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews
Respons Surya Paloh Soal Waketum Nasdem Sambangi Rumah Prabowo Subianto Malam Ini
- Kepolisian Resor Jakarta Timur menangkap seorang pengedar sabu berinisial SPE, 32 tahun. Pelaku adalah seorang sipir di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Jakarta.

Terungkap! Ini Identitas Selebgram Terjerat Kasus Narkoba di Jaksel, Salah Satunya Chandrika Chika

Menurut Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Didik Haryadi, tersangka ditangkap di Jalan Basuki Rahmat depan pasar Gembrong, Jumat 15 Februari 2013. Pukul 01.00 WIB.
Gugatan PDIP Diterima PTUN, Gayus Lumbunn: Permononan Kami Layak untuk Diproses


"Seorang yang menggunakan sepeda motor yang terlihat seperti ketakutan. Setelah digeledah lalu ditemukan sejumlah barang berupa sabu,"  ujar Didik di Mapolres, Jakarta Timur, Rabu 20 Februari 2013


Didik menambahkan, barang bukti yang diamankan sabu seberat satu ons disimpan di jaket abu-abu dibungkus plastik hitam dengan alumunium foil


"Pelaku adalah PNS salah satu Kementerian. Akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.


Menurut Didik, polisi telah memeriksa urine SPE, dan hasilnya positif menggunakan ganja dan sabu. Kata Didik, pelaku bukan pertamakalinya mengedarkan sabu.


"Upah yang diterima tersangka Rp1 Juta. Jaringan sudah lama dan pemesanan sudah dua kali. Pelaku akan dijerat Pasal 112, 114 dengan hukuman 5-20 tahun penjara," ucap kata Didik. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya