Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
- Sidang kasus kecelakaan maut dengan terdakwa M. Rasyid Amirullah Rajasa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 21 Febuari 2013. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan memanggil lima orang saksi yang berada di lokasi kejadian. Rasyid yang mengenakan kemeja putih terlihat didampingi ibu kandung dan kakaknya.
Saat itu dia sedang melakukan patroli dengan rekannya. Tiba-tiba melihat ada kecelakaan dan langsung menutup lajur paling kanan. Karena saat itu, mobil BMW berada di posisi tersebut.
Usai melihat kejadian itu, Unggul langsung menghubungi petugas PJR dan rumah sakit untuk dibawakan mobil ambulan. Di TKP, dia juga tidak melihat ada mobil Luxio. Belakangan dia ketahui bahwa mobil tersebut sudah berada di poll derek.
"Saat itu memang kondisi jalanan tidak begitu ramai, makanya saya langsung menurunkan
traffic cone
supaya tidak ada kecelakaan susulan," jelasnya.
Unggul juga menyakini Rasyid berada di lokasi kejadian dan sempat berbicara dengan seseorang laki-laki dan akan bertanggungjawab. Unggul memperkirakan jika kecepatan kendaraan sekitar 100 km per jam.
Hal itu disimpulkan mengingat kondisi jalan yang masih sepi. Mobil Rasyid dipindahkan ke jalur sebelah kiri agar kendaraan lain bisa melintas.
Mendengar keterangan tersebut, Rasyid membantah keterangan saksi yang menyatakan jika mobilnya didorong. "Mobil saya tidak ada yang mendorong ke lajur 4, mobil itu langsung dibawa ke poll derek. Dan saya bertanggungjawab," jelas Rasyid.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Usai melihat kejadian itu, Unggul langsung menghubungi petugas PJR dan rumah sakit untuk dibawakan mobil ambulan. Di TKP, dia juga tidak melihat ada mobil Luxio. Belakangan dia ketahui bahwa mobil tersebut sudah berada di poll derek.