Saksi Sebut Kecepatan Mobil Rasyid Rajasa 120 KM/Jam

Sidang Lanjutan Rasyid Rajasa
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
Gus Miftah Curiga Jokowi Pilih Bahlil Lahadalia Jadi Menteri Karena Lucu, Bukan Prestasi
- Saksi kedua yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus kecelakaan maut dengan terdakwa M. Rasyid Amirullah Rajasa, adalah Rangga Ikra Nugraha.

Advokat Arif Edison Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Jhon LBF dan Machi Achmad.

Rangga diketahui orang yang ada di lokasi kejadian, dan kendaraan dia berada persis di belakang mobil anak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa itu.
Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online


Dalam sidang yang dipimpin majelis Hakim Soeharjono, Rangga mengatakan dirinya menggunakan mobil Avanza berada sekitar 100 meter di belakang mobil BMW B 272 HR. "Kalau kecepatan mobil saya 120 Km/jam, saya berada di belakang mobil terdakwa jika diperkirakan kecepatan mobilnya sama dengan saya," ujar Rangga di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 21 Februari 2013.


Persis di KM 3.350 tol Jagorawi, tiba-tiba, kata Rangga mobil BMW yang berada di depannya berhenti mendadak. Agar terhindar kecelakaan beruntun dia langsung mengambil jalur sebelah kiri kemudian masuk lagi ke sebelah kanan jalur semula.


Saat membelok jalur kiri untuk memberhentikan kendaraanya, Rangga mengaku sempat melihat ada beberapa orang yang sudah tergeletak di depan mobil BMW, tetapi herannya tidak terlihat ada mobil yang ditabrak.


"Saya mengira ini kecelakaan karena korban mau menyeberang soalnya tidak ada mobil di depannya. Yang saya lihat korban yang tergeletak dua orang bapak, dua orang ibu, dan dua orang anak kecil," kata Rangga.


Di antara mereka, kata Rangga, masih ada yang sadar dan bahkan masih bisa berdiri dan berjalan. Paska kejadian, dia juga mengaku sempat berkomunikasi dengan Rasyid.


"Saya tanya ini kejadian apa, lalu dia jawab tabrakan tapi dia minta tolong korban dievakuasi dulu dan ibu yang sadar panik melihat kedua anaknya terluka, hanya pembicaraan singkat, kami juga sempat kenalan," ucapnya.


Selain berkenalan, Rangga juga sempat meminta SIM Rasyid, hal itu dilakukan untuk menjamin jika terdakwa tidak melarikan diri. Kemudian SIM tersebut diberikan kepada petugas lantas Polres Metro Jakarta Utara yang kebetulan melintas dan berhenti.


Atas keterangan saksi, Rasyid membantah jika dirinya menyerahkan SIM A kepada Rangga. Yang diberikan ialah SIM C. Selain itu dia juga menyanggah jika dirinya pernah mengatakan mengantuk. (eh)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya