- ANTARA/Muhammad Deffa
VIVAnews - Pihak kepolisian membatalkan sementara pemberlakukan sistem baru perpanjangan SIM, yang tadinya direncanakan berlaku mulai awal Maret 2013. Pasalnya, kebijakan tersebut harus dikaji ulang dan butuh sosialisasi yang cukup agar masyarakat bisa memahami.
Aktivis dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Roman, menilai jika sistem baru itu nantinya diberlakukan kepada masyarakat, tidak ada lagi pembuatan SIM dengan "sistem tembak."
Menurutnya, pengajuan SIM melalui sistem tembak merupakan budaya lama yang diduga melibatkan oknum petugas kepolisian. Maka Polri perlu mengerahkan petugas dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menindak mereka.
"Keberadaan petugas Propam perlu guna mengawasi tindakan oknum kepolisian yang terlibat praktik percaloan atau permohonan SIM secara tembak," ujar Bonyamin, Kamis 21 Februari 2013.
Akibat praktik ilegal tersebut, kata dia, biaya permohonan pembuatan SIM menjadi membengkak dari tarif normal, seperti biaya SIM C yang biasanya Rp125 ribu bisa mencapai Rp500 ribu, bahkan SIM A lebih mahal lagi.
Bonyamin menyarankan pihak kepolisian memberlakukan pembayaran pengajuan pembuatan SIM melalui transfer ke bank dan tanpa ada transaksi langsung dengan petugas.
"Saat tes ujian, harus diawasi kamera tersembunyi di setiap sudut," kata dia.
Dirinya menambahkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 mengenai SIM berpotensi terjadi korupsi melalui praktik percaloan. (ren)