Siswa SMK Ini Terlibat Perampokan Kendaraan Bermotor

Pelajar terlibat perampokan kendaraan
Sumber :
  • VIVAnews/Siti Ruqoyah
VIVAnews
Cek Fakta: Alex Ferguson Komentari Kekalahan Timnas Indonesia dari Irak di Piala Asia U-23
- Empat dari tujuh orang siswa Sekolah Menengah Kejuruan terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor. Mereka kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Tersangka diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak 33 kali dengan sasaran perempuan.

Terpopuler: Bukti Kencan Kim Soo Hyun-Kim Ji Won, Teuku Ryan Dibawa Berobat dan Ruqyah

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan para pelajar ini biasa beraksi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Komplotan ini telah membagi perannya masing-masing. Ada eksekutor, dan penadah.
Kisah Inspiratif dari UTBK Unesa: Peserta Berinfus dan Pakai Selang Demi Menggapai Cita-cita


"Mereka memang sasarannya roda dua yang dikendarai seorang wanita, kemudian korban dipepet dan ditendang. Saat korban terjatuh ada yang mengambil motor dan mengancam dengan samurai," ujar Rtikwanto dalam jumpa pers, Jumat 22 Februari 2013.


Dijelaskan Rikwanto, setelah mereka melakukan aksinya, pelaku langsung menjual motor tersebut dengan harga Rp1,5 hingga Rp3 juta dan dibagikan kepada beberapa orang. Uang hasil rampokan digunakan untuk berfoya-foya.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto, menambahkan pencurian dengan kekerasan yang melibatkan sekelompok anak sekolah merupakan modus baru.


"Mereka ini sudah 33 kali melakukan aksi tersebut, mulai dari Mei 2012 hingga sekarang. Selain merampok kendaraan bermotor mereka juga mengaku pernah menjambret sebanyak 26 kali," kata Toni.


Para pelaku yakni WA (17) residivis kasus jambret, dia juga siswa kelas III SMA KG yang berada di kawasan Ciledug, QT (17) siswa SMK TG kelas II, ZI SMK Muh kelas I, RS (18) pengangguran, AD (17) pengangguran, ML (23) karyawan bengkel motor, dan MF (17) SMK BB kelas I.


Para pelajar merupakan pelaku yang sangat berperan aktif dalam perampokan ini. Untuk daerah operasinya yakni Pondok Aren, Bintaro dan Pesangrahan. "Karena banyak pelaku yang masih di bawah 18 tahun kami kenakan UU Perlindungan anak, sedangkan yang sudah di atas 18 tahun tetap kami gunakan KUHP," ucap Toni.


Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Helmi Santika, menjelaskan salah satu pelajar yang diamankan memang hobi membongkar pasang kendaraan untuk dimodifikasi.


"Dari beberapa kali kejadiannya ada yang rata-ratanya pembagiannya RP200-300 ribu. Kalau dari data yang ada, total semua pelaku ada 12 orang. Mereka ini teman nongkrong. Mereka bukan berasal dari satu sekolah," kata Hemli.(sj)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya