Sodomi Bocah 5 Tahun, Anggota Brimob Jadi Tersangka

Ilustrasi kekerasan terhadap anak
Sumber :
VIVAnews
Thomas Cup dan Uber Cup Kobarkan Semangat Atlet Jelang Olimpiade 2024
- Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menetapkan Bripka E dan SA, sebagai tersangka kasus tindakan kekerasan seksual terhadap bocah bernisial F, di Ciracas, Jakarta Timur.

Bosan Pintu Cokelat? Coba 4 Warna Cerah Ini Biar Rumah Makin Aesthetic

"Sudah ditetapkan tersangka sejak kemarin," kata Kapolres Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, Selasa, 26 Febuari 2013.
Heboh Aksi Pedagang Buang Puluhan Ton Buah Pepaya, Ternyata Ini Penyebabnya


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PAA) melakukan pra rekontruksi terhadap pria yang disebut-sebut pernah menjadi ajudan salah satu Jenderal di Mabes Polri yang bertugas di Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.


Dalam pra rekonstruksi, Bripka E dan S yang berkerja sebagai buruh bangunan, terbukti melakukan sodomi kepada korban. Karena itu, penyidik sudah tidak memerlukan pengakuan tersangka karena alat bukti yang ditemukan sudah menguatkan.


Mulyadi memastikan akan tetap terbuka mengenai proses hukum Bripka E. Saat ini kedua tersangka masih mendekam di tahanan Polres Jakarta Timur.


Bocah F yang berusia lima tahun menjadi korban tindakan bejat oleh pria yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan kasus ini ke PPA Polres Metro Jakarta Timur pada hari Kamis, 21 Febuari 2013.


Dari hasil visum di RS Polri, tidak ditemukan adanya tanda-tanda luka pada dubur korban. Keluarga kemudian melakukan pemeriksaan ulang di RSCM dan hasilnya rumah sakit memastikan kalau F menjadi korban sodomi.


Berdasarkan hasil visum itu, pada Jumat, 22 Febuari 2013, keluarga membuat laporan ulang. Hanya berselang dua jam, penyidik menangkap E dan SA dari rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. (umi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya