- VIVAnews/ Faddy Ravydera
VIVAnews - Polisi masih mendalami dugaan tindak asusila yang dilaporkan oleh MA, siswa SMA di Matraman, Jakarta Timur. Dalam laporannya, MA mengaku telah dipaksa melakukan oral seks oleh gurunya.
Kasubdit Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Hando Wibowo, mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhada MA. "Korbannya sudah diperiksa," kata Hando, Jumat, 1 Maret 2013.
Polisi mengalami kesulitan mengusut kasus itu karena minim barang bukti. Menurut dia, saat melapor, MA tidak membawa barang bukti apa pun. "Walaupun sedikit bukti, tetap akan kami proses," ucapnya.
MA, 17 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru yang juga wakil kepala sekolahnya. Dia mengaku mendapatkan tindakan intimidasi dari pihak sekolah.
MA mengatakan, beberapa guru termasuk kepala sekolah memintanya untuk menutup dan tidak melanjutkan kasus ini hingga selesai ujian nasional.
Bukan hanya intimidasi dari pihak sekolah, MA juga mendapat tindakan yang serupa oleh pihak Suku Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi (Sudin Dikmenti) Jakarta Timur yang sudah mendapat laporan ini. Beberapa staf Sudin Dikmenti meminta korban untuk tidak melanjutkan kasus ini, karena disebutnya sebagai aib korban. (adi)