Kurangi Pasien RS, DKI Tambah Dokter Spesialis di Puskesmas

Janji dokter muda UII
Sumber :
VIVAnews
Dikira Tewas oleh Israel, Komandan Al Quds Abu Shujaa Tiba-tiba Muncul di Pemakaman
– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Fakultas Ilmu Kedokteran Universitas Indonesia Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo (FKUI RSCM) untuk menambah dokter spesialis di 12 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Jakarta.

KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati, mengatakan kebijakan itu diambil supaya masyarakat pengguna Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang biasanya lebih memilih pelayanan kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah, percaya berobat ke puskesmas.
Kejuaraan Golf Internasional, Pj Gubernur Sumut Optimis Jadi Ajang Pembinaan Atlet


“Dokter spesialis itu sebetulnya dokter pendidikan di FKUI yang sekarang bekerja di RSCM. Jadi yang kami masukkan ke puskesmas benar-benar dokter yang siap,” kata Dien di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 1 Maret 2013


Dien menyatakan, 12 puskemas tersebut berada di beberapa kecamatan seperti Koja, Tambora, Cilincing, dan Tanah Abang. Masing-masing kecamatan itu memiliki dua puskesmas di tingkat kelurahan. “Yang kami kembangkan lebih dulu adalah bagaimana membuat sistem rujukan, dan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di pelayanan kesehatan,” kata Dien.


Dokter yang diutamakan di puskesmas-puskesmas DKI Jakarta, menurut Dien, adalah dokter spesialis anak dan kebidanan. “Di Rumah Sakit Umum Daerah juga kami masukkan dokter spesialis kebidanan, peyakit dalam, anak, dan radiologi sehingga kasus-kasus persalinan bayi prematur bisa diatasi,” kata Dien.


Semua upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta itu, menurut Dien, untuk mengantisipasi kasus bayi Dera dan bayi Upik yang terjadi belum lama ini. Seperti diketahui, bayi Dera Nur Anggraini yang lahir prematur tidak berhasil mendapat perawatan memadai karena fasilitas ICCU Neonatal yang ada di beberapa rumah sakit di Jakarta semuanya penuh terpakai. Bayi Dera akhirnya meninggal enam hari setelah dilahirkan.


Sementara bayi Upik yang juga lahir prematur dinyatakan meninggal oleh RS Kartini. Namun sesampai di rumah, bayi Upik ternyata masih bernafas. Pada akhirnya bayi Upik meninggal dunia karena terlambat ditangani. Dinkes DKI telah menyatakan RS Kartini melakukan kesalahan fatal karena seharusnya pihak RS menahan bayi Upik selama tiga jam di RS untuk memastikan kondisinya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya