Warga Depok Tolak Penetapan Bendera GAM

Massa mengecam penetapan bendera GAM menjadi bendera Provinsi Aceh
Sumber :

VIVAnews - Gelombang unjuk rasa pasca berkibarnya bendera kelompok sparatis. Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bergejolak di sejumlah daerah. Salah satunya di Depok, Jawa Barat. Ratusan orang yang mengatasnamakan Laskar Merah Putih melakukan unjuk rasa di depan kantor Walikota Depok, Senin, 1 April 2013.
     
Dalam orasinya, massa mengecam penetapan bendera GAM menjadi bendera Provinsi Aceh oleh DPRD NAD melalui qanun (Perda Nomor 3 Tahun 2013) tentang bendera dan lambang NAD.

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

Pengesahan perda tersebut dinilai melanggar UU nomor 32 Tahun 2004 serta UU nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007.
      
Pengunjuk rasa meminta Pemerintah dalam hal ini Pemerintahan Kota Depok menyampaikan aspirasi mereka ke pusat untuk mengevaluasi terbitnya Perda Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang negara.

"Kami juga mendesak Kemendagri untuk meninjau dan mengkaji perda tersebut karena mengancam keutuhan NKRI," kata juru bicara aksi, Arman Abel Risakotta saat berorasi di depan gerbang kantor Walikota Depok.
     
Arman juga meminta pemerintah melalui Kemendiknas menguatkan kembali rasa nasionalisme di Aceh untuk meredam benih separatisme di negeri serambi mekah itu.
      
"Disini perlu ada ketegasan dari pemerintah. Harus ada evaluasi," tandasnya.
      
Aksi ini berjalan damai dengan pengawalan aparat kepolisian dan Satpol PP. Tak hanya menggelar aksi, masa juga membagikan pamflet bertuliskan keutuhan NKRI.

VIVAnews - Gelombang unjuk rasa pasca berkibarnya bendera kelompok sparatis. Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bergejolak di sejumlah daerah. Salah satunya di Depok, Jawa Barat. Ratusan orang yang mengatasnamakan Laskar Merah Putih melakukan unjuk rasa di depan kantor Walikota Depok, Senin, 1 April 2013.
     
Dalam orasinya, massa mengecam penetapan bendera GAM menjadi bendera Provinsi Aceh oleh DPRD NAD melalui qanun (Perda Nomor 3 Tahun 2013) tentang bendera dan lambang NAD.
Pengesahan perda tersebut dinilai melanggar UU nomor 32 Tahun 2004 serta UU nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007.
      
Pengunjuk rasa meminta Pemerintah dalam hal ini Pemerintahan Kota Depok menyampaikan aspirasi mereka ke pusat untuk mengevaluasi terbitnya Perda Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang negara.

"Kami juga mendesak Kemendagri untuk meninjau dan mengkaji perda tersebut karena mengancam keutuhan NKRI," kata juru bicara aksi, Arman Abel Risakotta saat berorasi di depan gerbang kantor Walikota Depok.
     
Arman juga meminta pemerintah melalui Kemendiknas menguatkan kembali rasa nasionalisme di Aceh untuk meredam benih separatisme di negeri serambi mekah itu.
      
"Disini perlu ada ketegasan dari pemerintah. Harus ada evaluasi," tandasnya.
      
Aksi ini berjalan damai dengan pengawalan aparat kepolisian dan Satpol PP. Tak hanya menggelar aksi, masa juga membagikan pamflet bertuliskan keutuhan NKRI.

Pertemuan Prabowo Subianto dengan Surya Paloh Nasdem

Surya Paloh Akui Berkontemplasi Lama Sebelum Putuskan Gabung ke Koalisi Prabowo

Surya Paloh mengatakan, pilihan untuk bergabung ke koalisi Prabowo-Gibran itu merupakan keputusan yang baik.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024