Lurah Protes Lelang Jabatan, Ahok Siap Digugat

Ahok saat peluncuran buku "Mengawal Uang Rakyat"
Sumber :
  • ANTARA/ Tomi Pratama
VIVAnews
-  Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku siap digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Lurah Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Mulyadi. Bahkan, Ahok siap menggugat balik lurah itu.


Gugatan Lurah Warakas itu terkait proses lelang jabatan yang dianggap melanggar Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri.


"Mau digugat bagaimana, coba saja nanti kami juga akan gugat dia
dong
," ujar Ahok, di kawasan silang Monas, Jakarta, Selasa 30 April 2013.


Menurut Ahok, salah satu yang merancang Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tentang lelang jabatan itu adalah dirinya. Karena itu, dia menganggap Undang-undang itu tidak melanggar SK Gubernur.


"Kita kita yang merancang UU ASN, itu termasuk lelang jabatan. Salah satunya saya di Komisi II DPR RI, itu bagian dari UU ASN," ujar Ahok.


Meski Lurah Warakas akan menggandeng mantan Menkum dan HAM Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat ke MK, Ahok tetap santai menghadapi ancaman tersebut.


Kata dia, DKI sudah siap dengan biro hukum apabila ada yang mau menggugat. Dia menilai masalah gugat menggugat adalah hal biasa.
Ekonomi Global Semakin Seram, Erick Thohir Ungkap Sudah Mulai Terjadi Perang Tarif


PLN Indonesia Power Sabet Penghargaan dari World Safety Organization
"Bagus, (Yusril) sekampung dengan saya. Kami biro hukum siap saja, DKI setiap hari sudah digugat orang. Biasa- biasa saja digugat," ucap Ahok.

Kabupaten Bekasi Sabet Juara Umum MTQ ke-38 Jabar, Pj Bupati: Kita Juara Lahir dan Batin

Sebelumnya, Lurah Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Mulyadi menganggap bahwa lelang jabatan sudah meyalahi Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).


Rencananya sebanyak 80 PNS terdiri dari lurah,  camat, sekretaris lurah, wakil lurah, sekretaris kota akan mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstistusi dengan menggandeng Yusril Ihza Mahendra. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya