Halangi Eksekusi, Pengacara Warga Srikandi Ditangkap Polisi

Warga Srikandi Tolak Rencana Penggusuran
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Kuasa hukum warga kampung Srikandi, Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, telah melaporkan kegiatan penggusuran terhadap 123 rumah warga oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur ke Komnas HAM. 


"Berdasarkan rekomendasi Komnas HAM, eksekusi itu dianggap telah melanggar hak asasi manusia," kata Suhadi saat ditemui
VIVAnews
di lokasi penggusuran, Kamis, 23 Mei 2013.


Suhadi yang berdiri di atas puing-puing rumah warga meminta pengadilan segera menghentikan proses eksekusi terhadap bangunan rumah milik warga yang masih berlangsung hingga hari ini.


"Saya sudah lapor ke Komnas HAM. Keputusan Komnas HAM adalah eksekusi ini harus dihentikan," kata Suhadi dalam aksi tunggalnya di depan alat berat Becho yang tengah merobohkan rumah warga yang tersisa.


Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh
Melihat aksi Suhadi, aparat Kepolisian langsung mengamankannya. Sempat terjadi cekcok mulut sebelum Suhadi dibawa polisi dengan mobil patroli.

Pemprov Sumut Optimalkan Teknologi Informasi dalam Sukseskan Penyelenggaraan PON 2024

Kapala Bagian Operasional Polres Jakarta Timur, AKBP Santun Marpaung saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak berwenang untuk menghentikan eksekusi. Sementara Suhadi terpaksa diamankan di Polres Jakarta Timur.
Mengenal Kehebatan Timnas Guinea U-23, Lawan Timnas Indonesia di Play-off Olimpiade


"Dia (Suhadi) minta eksekusi dihentikan. Tapi yang bisa menghentikan eksekusi hanya pengadilan, Polres tidak bisa berwenang. Suhadi diamankan dan dibawa ke Polres Jaktim," katanya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya