Sumber :
- VIVAnews/Siti Ruqoyah
VIVAnews
- Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan dan penyekapan terhadap seorang ABG berinisial K berusia 16 tahun, Safrudin pria paruh baya ( usia 40 tahun) kini hanya bisa pasrah meringkuk di sel tahanan Polresta Depok.
Aksi bejat pria yang belakangan diketahui berstatus duda itu terbongkar setelah keluarga korban berhasil menemukan tempat persembunyiannya di sebuah kontrakan di kawasan Kampung Mangga, Depok.
Baca Juga :
Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta
Polisi, lanjut Ronald, menjerat tersangka dengan Undang-undang Perlindungan Anak no 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.
K, gadis ABG asal Jagakarsa, Jakarta Selatan itu digauli tersangka dengan modus iming-iming jajan di mal. Selama lebih dari sepekan, K tinggal dirumah tersangka dan mereka pun melakukan hubungan layaknya suami istri.
Ironisnya, K tak pernah memberikan kabar ke keluarga perihal kondisi dan keberadaannya. Kasus ini terungkap setelah keluarga berhasil mengorek informasi dari kerabat dan warga setempat. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Polisi, lanjut Ronald, menjerat tersangka dengan Undang-undang Perlindungan Anak no 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.