Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews -
Polisi mengamankan 11 orang anggota Front Pembela Islam (FPI) saat terjadi bentrok di lahan sengketa, di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan pada 6 Juni 2013 lalu. Dalam kejadian ini, dua anggota polisi mengalami luka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan, alasan penahanan 11 anggota FPI karena perbuatan mereka telah melanggar hukum. "Silahkan proses hukum ditempuh, sudah ada jalannya. Jangan pakai kekerasan dan demo," ujar Rikwanto, Senin 10 Juni 2013.
Baca Juga :
Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta
"Selain itu, mereka juga melanggar Undang-undang mengenai penyampaian pendapat di muka umum saat hari besar karena saat itu 6 Juni 2013, bertepatan dengan Isra Miraj. Dan aksi itu juga tidak ada izin," terang Rikwanto.
Pihak pengembang Alam Sutera
Dihubungi terpisah, Kamarudin kuasa hukum pengembang perumahan Alam Sutera meminta, klaim atas lahan 2,3 hektar di Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), segera diselesaikan secara hukum. Pihaknya berharap kasus bentrokan dan pengerusakan tersebut tidak terjadi lagi.
"Lahan itu dibeli klien kami dari pemilik Djain Logo. Bahkan sejak tahun 1984 lahan tersebut sudah disertifikatkan. Selama 30 tahun dikuasai, kenapa baru saat ini muncul protes," kata Kamaruddin.
Sementara itu, terkait dengan adanya klaim dari keluarga Munting selaku ahli waris, dia mempersilahkan agar mereka melakukan gugatan secara hukum. "Negara kita kan negara hukum. Bila memang ada pihak yang merasa sebagai pemilik atau haknya terampas, bisa menggugat secara hukum," ujar Kamarudin.
Akibat bentrok dan penangkapan 11 anggota FPI itu, ratusan massa FPI siang tadi melakukan aksi unjuk rasa ke Polda Metro Jaya. Mereka meminta agar Kapolda memberikan sanksi kepada Kapolres Tangerang karena diduga telah membekingi pengembang yang terkait dengan sengketa ini.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pihak pengembang Alam Sutera