Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 2 Juli 2013 kembali mengelar sidang kasus pemerasan dengan terdakwa Hercules Rozario Marshal. Agenda sidang kali ini menjadwalkan pembacaan putusan majelis hakim.
Kuasa hukum Hercules, Joao Meco mengatakan kliennya siap untuk menjalani sidang hari ini. "Hercules sih siap tidak masalah kalau vonis dikurung 6 bulan,"ujar Joao.
Hercules yang juga menjabat ketua umum gerakan rakyat Indonesia baru (GRIB) menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
"Kami serahkan semua kepada proses pengadilan, kalau banding nanti tergantung beliau (Hercules). Kan setelah vonis diberi waktu 14 hari, nanti dipikirkan," kata dia.
Dijaga ratusan polisi
Sama dengan persidangan sebelumnya, ratusan personel gabungan juga akan mengamankan jalannya sidang. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris besar Rikwanto mengatakan, pengaman di sekitar Pengadilan nantinya akan diperketat.
Ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Penambahan personel, kata Rikwanto bisa dilakukan setelah melihat situasi dan kondisi dilapangan.
Baca Juga :
6 Potret Rizky Febian dan Mahalini Saat Mengikuti Serangkaian Proses Upacara Adat Mepamit di Bali
Seperti diketahui, Hercules dituntut enam bulan penjara oleh JPU. Dia dinilai sudah melanggar pasal 214 Jo pasal 211 KUHP.
Menurut JPU, yang memberatkan terdakwa adalah pria asal Flores itu telah mengganggu ketertiban umum. Sementara yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan mempunyai tanggungan keluarga. (adi)
Halaman Selanjutnya
Seperti diketahui, Hercules dituntut enam bulan penjara oleh JPU. Dia dinilai sudah melanggar pasal 214 Jo pasal 211 KUHP.