Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Kepolisian telah memeriksan seorang pengemudi mobil Grand Livina B 1875 SXZ, yang menabrak lima orang di Flyover Senen, Jakarta Pusat. Dari pengakuan awal, dia membawa kendaraan dengan kecepatan yang normal.
"Pengemudi mengaku melaju kendaraanya dengan kecepatan 80Km/Jam. Jadi sesaat sebelum peristiwa terjadi mereka sedang mengobrol, pengemudi juga lihat spion belakang pas melintas," ujar Kepala Unit Kecelakaan lalu lintas Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Bremen S, pada Minggu 4 Agustus 2013.
Baca Juga :
Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta
Pengemudi juga mengaku, saat kejadian, dirinya melaju ke Ancol untuk melihat matahari terbit. Sementara itu, hasil pemeriksaan tes urine hasilnya dinyatakan negatif dari narkoba dan alkohol.
"Hasilnya empat orang di dalam mobil Grand Livina itu negatif," tambahnya.
Atas perbuatannya, Jonathan dijerat Pasal 310 UU No 22/2009 Tentang Lalu Lintas. Dia kena ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan Pasal 283 KUHP tentang Kelalaian dalam berkendara. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Hasilnya empat orang di dalam mobil Grand Livina itu negatif," tambahnya.