Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Miras oplosan yang diramu oleh Rendy (49) merenggut belasan nyawa pelanggannya. Dia mencampurkan bahan-bahan seperti susu, beras kencur, ginseng, anggur dan alkohol untuk disajikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bahan dasar tersebut, ternyata beras kencur yang ada di dalam campurannya telah kadaluarsa.
"Informasi yang saya dapat, ada masalah pada beras kencur. Beras kencur yang dicampur sudah 2 tahun kadaluarsa," kata Kuasa Hukum Rendy, Riza Endriyana, di Polres Jakarta Pusat, Jumat 23 Agustus 2013.
Riza menambahkan, Rendy pun cukup terkejut karena dia sudah biasa membeli beras kencur tersebut di toko langganannya.
Kini, Rendy terancam dijerat dengan UU Pangan No. 18 Tahun 2012, Pasal 146 dan 140, serta UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Pasal 196 dan 98. "Ancamannya di atas 5 tahun," ujar Riza.
Baca Juga :
Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta
Kata Prabowo Keberlanjutan Tetap Butuh Perbaikan
Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengatakan, keberlanjutan yang akan diterapkan oleh pemerintahannya kelak tetap melakukan sejumlah perbaikan.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :