Sumber :
VIVAnews
- Kebijakan pemerintah pusat membagi pajak produksi dan impor rokok di luar cukai menambah pundi daerah. Ini realisasi dari Undang-undang No.28 tahun 2009. Pembagian pajak ini akan didistribusikan langsung ke tiap provinsi pada akhir tahun.
Kepala Dinas Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, dengan kebijakan ini Pemprov DKI setidaknya akan memperoleh tambahan pendapatan Rp320 miliar tiap tahun. Sesuai aturan, minimal 50 persen harus digunakan untuk anggaran kesehatan.
"Kami akan punya tambahan Rp160 miliar untuk kesehatan," kata Iwan di Jakarta, Rabu 28 Agustus 2013.
Sisa dari pendapatan itu akan digunakan untuk berbagai kegiatan yang bersifat penegakan hukum dan perbaikan sistem lingkungan. Sementara itu realisasinya anggaran ini diserahkan langsung pada pemerintah daerah untuk dimasukan dalam pos yang sudah diprogramkan.
Ia menjelaskan Rp320 miliar yang akan diterima DKI Jakarta berdasarkan perhitungan jumlah pajak nasional dibagi jumlah penduduk tiap provinsi. "Kalau pakai angka nasional 10 persen pajak rokok 2011 saja sekitar Rp80 triliun. Dibagi penduduk DKI saat ini yang sekitar 9 juta. Kita akan dapat 4 persen dari jumlah itu. Perkiraan sekitar Rp320 miliar," katanya.
Baca Juga :
Top Trending: Sosok Jenderal Bintang 1 Termuda TNI, Kowad Cantik Pernah Tugas di Lebanon
Harus Responsif Layani Jemaah, Kinerja Petugas Haji Dituntut Makin Profesional
Para petugas haji pun ditekankan untuk bisa cepat merespons persoalan jemaah dan harus bekerja secara profesional.
VIVA.co.id
8 Mei 2024
Baca Juga :