Jokowi Minta Ombudsman Kirim Bukti Pungli Rp6 Miliar

Gubernur DKI Joko Widodo
Sumber :
  • VIVAnews/Rohimat
VIVAnews
Bangkitkan Wisata Heritage Medan, Kementerian PUPR Selesaikan Revitalisasi Kawasan Kota Lama Kesawan
- Ombudsman melansir hasil investigasi pungli di  Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta. Investigasi yang dilakukan sejak satu bulan lalu menemukan pungli Rp6 miliar setiap tahunnya di BPLHD Jakarta Timur dan Selatan. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mengaku belum mengetahui itu.
Ziarah ke Makam Vanessa Angel, Tubagus Joddy Minta Maaf

"Saya tunggu laporannya. Saya tunggu Ombudsman kirim buktinya ke meja saya. Sampai saat ini belum ada," katanya di Balaikota, Jumat 30 Agustus 2013.
Berkerudung Putih, Megawati Soekarnoputri Ziarah ke Makam Imam Bukhari


Jokowi sapaan populer pria ini mengatakan laporan Ombudsman mengenai pungli bukan pertama yang didengarnya."Pungli itu banyak banget di DKI. Saya banyak dapat laporan. Saya coba terus kikis," ujarnya kesal.

Mantan Walikota Solo ini mengatakan akan memberikan sanksi tegas buat jajarannya yang terlibat. "Saya minta bukti buat kasih sanksi. Saya tunggu di meja saya. Semua yang ada bukti sudah saya kasih sanksi," katanya.

Saat ditanya sanksi apa yang akan diberikan pada jajarannya di BPLHD yang melakukan pungli. Ia tidak menjawab."Saya tunggu Ombudsman kirim bukti," tegasnya.

Sebagai langkah awal ia akan memanggil Inspektorat Daerah untuk mengusut laporan ini. "Saya mau panggil Inspektorat buat bahas ini," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Penyelesaian Bidang Pelayanan dan Pengaduan Ombudsman RI, Budi Santoso, mengatakan investigasi ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat. Untuk tahap awal investigasi dilakukan di BPLHD  Kota Administratif (Kotif) Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. Dia memaparkan, tim sengaja menyamar sebagai pelaku usaha buat membuktikan adanya pungli itu.

Dari hasil investigasi itu tim menghitung jumlah pungli di tiap wilayah mencapai Rp6 miliar setiap tahun. "Penghitungannya begini, pungli yang diminta untuk setiap izin antara Rp17-30 juta. Setiap bulan BPLHD mengeluarkan 10-20 izin rekomendasi. Per tahun bisa sampai 200, kalikan rata rata Rp 30 juta. Ada Rp 6 miliar pungli di tiap wilayah," ujarnya.

Selain itu, tim menemukan modus yang dilakukan petugas BPLHD untuk melakukan pungli. "Ini sengaja diciptakan oleh petugas BPLHD. Petugas menyodorkan konsultan yang mereka tunjuk untuk penerbitan rekomendasi kelayakan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi para pelaku usaha," katanya.

Petugas, kata dia, mengarahkan pemohon izin untuk
menggunakan konsultan sebagai penghubung. Kehadiran pihak ketiga, dia menambahkan, sengaja diciptakan oleh petugas Badan Lingkungan Hidup.  “Pengaturan ini bisa masuk gratifikasi,” katanya.
Area parkir rumah sakit di Inggris yang larang mobil listrik

Terpopuler: Mobil Listrik Dilarang Parkir di Basement, Sopir Tembaki Pajero Sport

Berita tentang mobil listrik dilarang parkir di basement dan sopir tembaki Pajero Sport, banyak dibaca hingga jadi terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
21 September 2024