Sumber :
- VIVAnews/ Erik Hamzah
VIVAnews
- Setelah sempat
deadlock
kemarin dan mengalami tiga kali skorsing pada hari ini, Dewan Pengupahan, Provinsi DKI Jakarta akhirnya menyepakati dua rekomendasi.
"Dua rekomendasi nilai ini berdasarkan pengajuan pengusaha sebesar Rp2.299.860. Dan satu lagi usulan kita dari Dinas Tenaga Kerja sebesar Rp2.441.301," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Priyono di Balaikota, Kamis 31 Oktober 2013.
Mengenai kemungkinan adanya penolakan dari para buruh karena tidak dilibatkan dalam pengodokan nilai UMP malam ini, ia punya penilaian lain.
"Kita sudah beri kesempatan tapi perwakilan buruh tidak hadir, meski sudah ditunggu hingga sore tadi," ujar Priyono.
Ia menambahakan penetapan nilai rekomendasi UMP memang harus ditetapkan malam ini. "Kita tidak bisa tunda. Kita sudah memenuhi dua unsur dari tiga unsur yang ada. Ini juga berdasarkan peraturan presiden penetapan yang menegaskan penetapan UMP terakhir 1 November," ujarnya.
Semua keputusan rekomendasi ini dianggap sah dan tidak bisa diganggu gugat lagi para buruh. "Malam ini kita siapkan di meja gubernur. Agar besok pagi pak gubernur bisa baca dan putuskan berapa nilai UMP 2014," imbuhnya.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Asrial Chaniago, berharap besok Jokowi menandatatangani UMP sesuai kesepakatan pleno pada Jumat lalu, sebesar Rp2.299.860.
"Nilai Rp2.299.860 juta adalah hasil survei dan fakta pasar. Kenaikan Rp99.000 itu adalah hasil survei kita. Kita berharap ini ditetapkan 100 persen dalam UMP DKI," katanya. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Mengenai kemungkinan adanya penolakan dari para buruh karena tidak dilibatkan dalam pengodokan nilai UMP malam ini, ia punya penilaian lain.