Tilang Rp1 Juta, Polisi Tak Bedakan Status

Kendaraan masuk Jalur Busway
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Terkait denda maksimal bagi para pengendara mobil dan motor yang menerobos jalur TransJakarta, Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Pol Hindarsono mengatakan tak akan membedakan para pelanggar.

"Tidak ada perbedaan antara TNI, Polisi, dan pejabat. Kalau memang melanggar, ya ditindak," kata Hindarsono, Jumat 1 November 2013.

Hal itu sengaja dilakukan untuk menyadarkan tertib berlalu lintas, terutama bagi seluruh warga DKI Jakarta. Dia merasa miris melihat Jakarta menjadi kota yang tak tertib berlalu lintas.

"Kalau turis melihat suasana lalu lintas kota Jakarta, bagaimana? Jadi, mohon kerja samanya," ujarnya.

Agar proses kebijakan ini dapat berjalan lancar, Polda dan Dishub DKI juga terus melakukan sterilisasi.

img_title Jokowi Beberkan Alasan Tunjukkan Ijazahnya saat Sidang Roy Suryo: Karena Saya Tak Yakin...

Nantinya, setiap pelanggar akan diberikan slip berwarna biru dan harus membayar di bank atau ATM. Setelah ada tanda bukti tertentu, pelanggar bisa langsung ke polisi untuk mengurusnya. Diketahui, denda dari para pelanggar akan masuk ke kas negara.

Terkait pengamanan jalur TransJakarta, Ditlantas akan melibatkan personel dari tiap wilayah di Jakarta Barat, Pusat, Timur, Selatan, dan Utara, serta personel bantuan dari Polda Metro Jaya, khususnya Subdit Penegakan Hukum, Subdit Penjagaan dan Pengaturan, Patroli Jalan Raya dan Satuan pengawalan Polda Metro Jaya. (art)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jokowi menunjukkan ijazahnya di sidang Roy Suryo cs, Kamis (5/11/2026)

Jokowi Buka-bukaan Soal IPK dan Tanggal Wisuda di Sidang Roy Suryo, Begini Pengakuan Lengkapnya

Jokowi menyebut IPK 3,05 saat kuliah di UGM dan menjelaskan perbedaan tanggal lulus skripsi, wisuda, serta penandatanganan ijazah di sidang Roy Suryo.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut