Didenda Rp1Juta, Jumlah Penerobos Jalur Busway Berkurang

Penerobos jalur busway.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, masih menggodok kebijakan soal denda maksimal bagi para pelanggar jalur TransJakarta. Sebagai langkah awal, sterilisasi pun telah dilakukan.

Bawa Jan Ethes dan Istri, Gibran Sowan ke Rumah Prabowo di Hari Pertama Lebaran

Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo mengatakan, sterilisasi jalur TransJakarta sudah dilakukan sejak tanggal 30 Oktober 2013. Hingga hari ini, jumlah pelanggaran mencapai 3272.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto yang menyebutkan bahwa sejak sterilisasi mulai diberlakukan, jumlah pelanggar menurun.

Fairuz A Rafiq dan Buah Hati Dilarikan ke RS Jelang Lebaran, Ada Apa?

"Meski denda maksimal belum diterapkan, kalau di presentasekan jumlah pelanggar berkurang hingga 74,4 persen," kata Rikwanto, Jakarta, Jumat 8 November 2013.

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, koridor IX, Pinang Ranti-Pluit merupakan koridor yang banyak terjadi pelanggaran, sekitar 13.054. Jumlah yang lebih besar dibandingkan koridor rawan pelanggaran lainnya (I, III, V, dan VI).

Video Toyota Innova Seruduk Angkot Bikin Warganet Berdebat Tentukan Siapa yang Salah

"Kalau ditotal jumlah pengendara yang terobos jalur TransJakarta di tahun 2013 sampai dengan bulan November berjumlah 56ribu," kata Sambodo dalam pesan singkatnya.

Separator Hilang

Di beberapa wilayah, salah satunya Pondok Indah, jalur TransJakarta tidak memiliki pembatas jalan atau separator. Dengan kata lain, jalan TransJakarta rawan dilintasi oleh para pengguna jalan lain.

Kendati demikian, Rikwanto mengatakan, idealnya jalur TransJakarta tidak harus ada separator. Melainkan harus ada tanda misalnya tanda dengan cat warna merah di perlintasan.

"Kedepannya mungkin separator akan hilang, asal masyarakat tahu bahwa jalur itu memang tak boleh dilintasi oleh pengendara mobil atau motor," ujar Rikwanto.

Baca juga :

Seorang wanita paruh baya dibacok oleh anak kandungnya yang berinisial A(42) dikawasan Cengkareng Jakarta Barat, Selasa 9 April 2024 siang.

Detik-detik Anak Bacok Ibu Kandung Pakai Pisau Daging di Cengkareng

Kasus anak membacok ibu kandung yang terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat hingga kini masih diselidiki polisi.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024