Riki, Penyiram Air Keras Terancam 7 Tahun Penjara

Riki pelaku penyiraman air keras
Sumber :
  • VIVAnews/Rohimat Nurbaya
VIVAnews - Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras kepada kekasihnya, Riki Halim Levin (23 tahun). Pelaku ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, kemarin.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Hengki Haryadi, Jumat 8 November 2013, menuturkan pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan luka berat.

"Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Hengky di Mapolres Metro Jakarta Barat. 

Hengki menambahkan bahwa untuk pelaku, saat ini, polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadapnya. Selain itu, polisi juga akan mengkonfrontir keterangan Riki dengan saksi dan korban, termasuk dengan kakak korban sendiri.

Kata Prabowo Keberlanjutan Tetap Butuh Perbaikan
"Sore tadi pelaku kami bawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Hengky.

Resep Gampang Masak Nugget Ayam di Rumah, Dijamin Anak Pasti Suka
Hengky menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku bahwa penyiraman itu sudah direncanakan sejak awal. Namun, menurut pengakuan pelaku, pada awalnya targetnya adalah kakak korban tapi yang terkena siraman air keras itu malah kekasihnya.

Viral Pria Ponorogo Mirip Shin Tae-yong, Videonya Direpost Marselino Ferdinan
"Berdasarkan pengakuannya sebenarnya tersangka ini bukan bermaksud untuk melukai korban. Saat itu, pelaku akan masuk ke kamar ditutup oleh korban, sehingga terkena kepada korban. Tapi keterangan itu akan dikonfirmasi dengan alat bukti lain untuk mengatehui motif sebenarnya," tutur Hengky.
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jayanegara

Warung Madura di Denpasar Buka 24 Jam, Jayanegara: Jaga Ketertiban Jika Sepi Istirahat

Warung Madura di Denpasar Buka 24 Jam Hingga Jadi Sorotan, Jayanegara: Jaga Ketertiban Jika sepi.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024