Sumber :
- Stella Maris/VIVAnews
VIVAnews
- Penyidik Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan Gatot Supiartono, pelaku yang diduga otak dari pembunuhan istri sirinya, Holly Angela Hayu.
"Iya, sudah diperpanjang selama 40 hari," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, kepada
VIVAnews
melalui pesan singkat, Jakarta, Sabtu 9 November 2013.
Baca Juga :
Kata Shin Tae-yong Usai Heerenveen Izinkan Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Timnas Indonesia U-23
terkait perpanjangan masa penahanan, kuasa hukum Gatot, Afrian Bondjol, tak banyak berkomentar. "Itu murni kewenangan penyidik, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan."
Gatot Supiartono, mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah mendekam di penjara Polda Metro Jaya sejak 17 Oktober 2013. Diketahui, dia menyewa lima orang untuk menghabisi nyawa Holly lantaran merasa tertekan karena korban banyak menuntut. Salah satunya meminta menceraikan istri pertamanya. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
terkait perpanjangan masa penahanan, kuasa hukum Gatot, Afrian Bondjol, tak banyak berkomentar. "Itu murni kewenangan penyidik, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan."