Pembunuhan Holly, Masa Penahanan Gatot Diperpanjang

Holly Angela Hayu dan Gatot Supiartono
Sumber :
  • Stella Maris/VIVAnews
VIVAnews
- Penyidik Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan Gatot Supiartono, pelaku yang diduga otak dari pembunuhan istri sirinya, Holly Angela Hayu.


"Iya, sudah diperpanjang selama 40 hari," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, kepada
VIVAnews
melalui pesan singkat, Jakarta, Sabtu 9 November 2013.

Potret Putri Isnari yang Geger Dilamar Anak Pengusaha Batu Bara

Masa perpanjangan itu dibenarkan juga oleh Kepala Unit V Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro, Komisaris Polisi Antonius Agus. Dia mengatakan perpanjangan terhitung sejak 6 November sampai 15 Desember 2013.
PYCH Binaan BIN Buat Kegiatan Rutin di Papua: Pengembangan Wisata hingga Usaha


Kiky Saputri Singgung Ayu Ting Ting di Depan Raffi Ahmad, Ekspresi Nagita Slavina Bikin Salah Fokus
Saat dihubungi VIVAnews
terkait perpanjangan masa penahanan, kuasa hukum Gatot, Afrian Bondjol, tak banyak berkomentar. "Itu murni kewenangan penyidik, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan."


Gatot Supiartono, mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah mendekam di penjara Polda Metro Jaya sejak 17 Oktober 2013. Diketahui, dia menyewa lima orang untuk menghabisi nyawa Holly lantaran merasa tertekan karena korban banyak menuntut. Salah satunya meminta menceraikan istri pertamanya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya