Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVAnews
– Raut kecewa terlihat dari wajah para pengemudi kendaraan yang tertangkap basah oleh polisi sedang menerobos jalur bus TransJakarta di Jalan Gunung Sahari, Senen, Jakarta Pusat.
Kekecewaaan itu lantas berubah menjadi kekagetan ketika petugas polisi menyodorkan surat tilang dengan denda maksimum, yakni Rp500 ribu bagi pengendara motor dan Rp1 juta bagi pengendara mobil. Lihat .
Polisi melakukan razia di jalur bus TransJakarta pada jam-jam sibuk pulang kerja, karena pada jam tersebut banyak pengendara yang menerobos busway. Aturan denda maksimum bagi penerobos busway diberlakukan mulai 1 November 2013.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya