Sumber :
- VIVAnews/Zahrul Darmawan (Depok)
VIVAnews
- Aparat kepolisian Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok, Jawa Barat, berhasil menggagalkan pengedaran 14 kilogram ganja siap edar. Dari kasus ini, polisi juga berhasil meringkus tiga pelaku.
Mereka masing-masing, Marwan Sofyan 25 tahun, Asep Sukasan 19 tahun dan Taufik Hidayat 28 tahun. Ketiga tersangka mengaku mendapat upah pengiriman sebesar Rp1 juta untuk sekali edar.
Baca Juga :
Pakar Sebut Kehadiran Anies di KPU Tunjukkan Komitmen Prinsip Bernegara dan Berdemokrasi
"Biasanya kalau jual ke pelajar dengan sistem paket hemat. Masih ada dua lagi kami kejar," kata Djitu.
Para tersangka diringkus dalam sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat digerebek, para tersangka tak berdaya lantaran tengah mabuk pesta ganja.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui terpaksa melakukan bisnis haram ini. Alasannya tak lain karena himpitan ekonomi. "Cari kerja susah, mau bagaimana lagi," kata Taufik pada
VIVAnews
.
Atas perbuatannya, para tersangka bakal diancam dengan jeratan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Para tersangka diringkus dalam sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat digerebek, para tersangka tak berdaya lantaran tengah mabuk pesta ganja.