Sumber :
- VIVAnews/Adri Prastowo
VIVAnews - SS, sastrawan yang juga seniman teater di kawasan Jakarta Selatan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh RW, mahasiswi salah satu universitas di Depok. SS dilaporkan atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan yang menyebabkan korban hamil tujuh bulan, pada Jumat 29 November 2013.
Selama enam bulan, korban dan keluarganya telah meminta pertanggungjawaban kepada SS, namun tak ada respons yang berarti. Salah satu dosen korban, Saras, mengatakan, selama kurun waktu tersebut, tepatnya pada November 2013, SS menemuinya, lalu membuat pengakuan.
"Dia (SS) mengaku pada saya, korban tidak melakukan pendekatan dan dia mengaku salah. Saya juga akan bersaksi (pada polisi) sesuai pembicaraan itu," ujar Saras di Jakarta.
Hal itu berani diungkapkan atau diakui SS, menurut dia, tak lain setelah masalah korban yang tengah berbadan dua dan tak ada pertanggungjawaban mulai mendapat perhatian banyak pihak, terutama di kalangan seniman.
Di samping itu, dia menambahkan, tindakan yang dilakukan SS dinilai oleh kuasa hukum korban, Paulus Irawan atau Iwan Pangka, adalah tindakan yang melanggar hukum dan moral. Juga mencoreng citra dunia kesenian Indonesia.
“Sangat tidak pantas, apalagi dilakukan oleh SS yang nyatanya sudah berusia matang. Dia seharusnya memposisikan korban sebagai anaknya,” tegas Iwan. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Di samping itu, dia menambahkan, tindakan yang dilakukan SS dinilai oleh kuasa hukum korban, Paulus Irawan atau Iwan Pangka, adalah tindakan yang melanggar hukum dan moral. Juga mencoreng citra dunia kesenian Indonesia.