Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
– Keluarga mantan wakil presiden Adam Malik tak terima dengan eksekusi lahan di sekitar Waduk Ria Rio, Pedongkelan, Kayu Putih, Jakarta Timur. Mereka mengklaim, memiliki lahan seluas 2,1 hektare di areal waduk yang akan ditata ulang Pemprov DKI Jakarta itu.
Atas hal itu, cucu Adam Malik, Gunajaya, akan melaporkan Pemprov DKI Jakarta ke Markas Besar Polri, Rabu siang 4 Desember 2013. “Yang kami laporkan mulai dari Satpol PP, Camat, Wali Kota, Pemprov DKI, termasuk PT Pulomas Jaya atas penyerobotan lahan milik Adam Malik di lokasi tersebut,” kata pengacara Gunajaya, Ulung Purnama, kepada
VIVAnews
.
Sengketa tanah antara Pemprov DKI, dalam hal ini PT Pulomas Jaya, dan keluarga Adam Malik terjadi sejak 2002. Gugat-menggugat itu sampai ke Mahkamah Agung. Tanah di Pendongkelan yang kini jadi sengketa itu awalnya dibeli oleh Adam Malik dari Nyong Seng Hoo pada 1950-an.
Hingga saat ini, keluarga Adam Malik mengaku masih menyimpan kuitansi transaksi jual beli tanah itu. Lahan tersebut sebelumnya hendak dibuat rumah sakit, namun izin pembangunan tak kunjung keluar. Akhirnya, tanah tersebut terlantar dan Adam Malik menyuruh warga untuk memanfaatkannya. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sengketa tanah antara Pemprov DKI, dalam hal ini PT Pulomas Jaya, dan keluarga Adam Malik terjadi sejak 2002. Gugat-menggugat itu sampai ke Mahkamah Agung. Tanah di Pendongkelan yang kini jadi sengketa itu awalnya dibeli oleh Adam Malik dari Nyong Seng Hoo pada 1950-an.