Peras Warga, Empat Wartawan Gadungan Diciduk Polisi

Sopir bus menipu dengan mengaku wartawan dan advokat
Sumber :
  • VIVAnews/ Diki Hidayat
VIVAnews
Lawan Timnas Indonesia U-23, Pelatih Korea Khawatir karena Hal Ini
- Kepolisian Sektor Tebet, Jakarta Selatan membekuk empat oknum wartawan yang melakukan aksi pemerasaan pada beberapa warga di wilayah Bekasi dan Tebet. Aksi itu terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kabar Gembira Ini untuk Penggemar BTS dan Kopi

HH, warga Kebon Baru, Tebet merasa diperas oleh para wartawan gadungan yang kerap mendatanginya. Pelaku yakni PS (35) dan HS (36) warga kelurahan Bojong Menteng, Rawalumbu, Bekasi. Kemudian RS (48), warga Mahkota Indah Tambun, Bekasi serta HS (37) warga Mustika Jaya, Bekasi.
Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya


Keempat wartawan gadungan itu memaksa dia untuk memberikan uang sebesar Rp30 juta. Mereka mengancam akan membongkar perselingkuhan korban jika tidak mau menyerahkan uang.


Alhasil, lima hari lalu korban pun menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta pada pelaku dan sisanya akan diserahkan kemudian, pada tanggal 3 Desember 2013.


"Mereka kami tangkap saat berada di sebuah restoran di Jalan M Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, pukul 16.00 pada Sabtu 30 November 2013. Dua orang lainnya melarikan diri," ujar Kapolsek Tebet Komisaris Polisi I Ketut Sudarma kepada
VIVAnews
, Jakarta, Rabu 4 Desember 2013.


Diketahui para pelaku mengaku berasal dari media
Siasat Kota, Sinar Pendidikan, Surat Kabar Profesional
, dan
Liputan Hukum
. Dari tangan mereka, pihak kepolisian pun mengamankan
ID Card
dan
handycam.


Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Terkait hal tersebut, Ketut menghimbau pada masyarakat agar berhati hati dengan ulah para oknum wartawan dengan dalih apapun untuk mendapatkan sejumlah uang. "Kalau mengalami hal tersebut, harap segera melapor agar kami dapat segera menindaklanjuti," kata Ketut. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya