Terbongkar, Modus Baru Pencurian Ratusan Motor ber-STNK Asli

Perampok sepeda motor di Depok
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan (Depok)
VIVAnews
6 Cara Ampuh dan Mudah Bersihkan Mika Lampu Mobil yang Kusam
- Polisi berhasil menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta dan Bekasi. Dari tangan mereka ada ratusan motor yang telah dijual ke Jember, Jawa Timur.

Trade Minister Reveals Cause of Onions Price Hike

Kapolsek Cilandak, Komisaris Polisi Sangkono mengatakan, dari 173 kendaraan bermotor yang berhasil dicuri, 123 di antaranya telah dikirim ke Jember, Jawa Timur menggunakan jalur ekspedisi (kereta api) dan 50 dikirim melalui jalur darat (truk).
Penyakit Menular Arbovirosis Jadi Ancaman Baru, Menkes Budi: Lakukan 5 Hal Ini untuk Menanganinya


"Namun kami telah mengamankan 60 motor dan semuanya memiliki Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) asli," kata Sangkono kepada
VIVAnews
, Jakarta, Rabu 4 Desember 2013.


Kasus pencurian itu berhasil terungkap setelah ada pengakuan dari salah satu korban, Herianto berusia 19 tahun. Berdasarkan pengakuan korban, diketahui dalam melakukan aksinya para pelaku yang juga mengendarai motor kerap memepet korban.


"Korban ditakuti dengan mengatakan telah menabrak adik tersangka (SN). Lalu STNK nya diminta dan diajak menepi di mana ditempat tersebut telah ada salah satu teman pelaku," ungkap Sangkono.


Namun saat kejadian, korban melakukan perlawanan ketika motornya akan dirampas pelaku. Korban meneriaki tersangka 'maling' lalu warga sekitar merespon dan berupaya menangkap pelaku.


Saat itu juga, SN langsung dipukuli warga dan salah satu rekannya kabur. Setelah dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan SN, kasus ini akhirnya berhasil terbongkar.


Petugas kemudian meringkus beberapa rekan SN yang lain. Mereka adalah SY (24), WS (29), P (37), D (35), SNA (47) serta seorang wanita inisial ECS (35) yang juga seroang penadah.


Setiap kali mencuri, ada dua atau tiga motor yang langsung dikirimkan ke penadah di Jawa Timur. Diketahui pula, SN adalah otak dalam kasus pencurian ini.


"Dia sempat ditahan dan baru tahun lalu keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang atas kasus yang sama."


Selain memepet kendaraan bermotor di jalan yang sepi, para pelaku juga kerap mencuri barang tersebut dari temannya, dengan menduplikatkan kunci motor. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


Kemudian pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan hukuman lima tahun penjara dan pasal 481 KUHP terkait penadah dengan ancaman penjara tujuh tahun.


Terkait hal itu, Sungkono mengimbau pada masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk segera menghubungi Polsek Cilandak. Pengambilan tak akan dipungut biaya. "Tinggal membawa BPKB dan membawa laporan kehilangan dari polisi," tutup dia. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya