-
VIVAnews - Aparat Subdit Kejahatan dan kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, telah melakukan olah tempat kejadian perkara kasus mayat dalam koper dengan korban bernama Heny Dewi Manopode (77) alias tante Heny.
Olah TKP berlangsung di kos mewah korban di Jalan MPR Raya No.22, unit 16, Cilandak, Jakarta Selatan. Kedua tersangka yakni Suherman dan Suwanda juga turut dihadirkan.
Alasan petugas melakukan olah TKP untuk menemukan fakta ataupun barang bukti baru yang belum sempat diamankan. Kos milik tante Heny itu menjadi lokasi pembantaian Suherman. Liat videonya di sini.
Suherman diketahui sering berkunjung ke kos mewah tante Heny. Kepada pemilik kos, Suherman mengaku sebagai anak terakhir korban.Berdasarkan keterangan sementara Suherman kepada penyidik, dia membunuh tante Heny lantaran kesal. Dengan beringasnya Suherman menusuk tubuh tante Heny dengan pisau kemudian mayatnya dimasukan ke dalam koper.
Koper berisi mayat itu kemudian dibuang di kawasan Bogor, Jawa Barat. Selain menghabisi nyawa tante Heny, Suherman juga mengambil perhiasan, ATM dan handphone.
Atas perbuatannya, Suherman dan Suwanda diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara minimal lima tahun. (adi)