- Rohimat/VIVAnews
VIVAnews - Direktur Aset PT Kereta Api Indonesia (KAI), Edi Sukmoro, mengatakan bahwa seharusnya para pengendara kendaraan bermotor agar hati-hati dalam menyeberangi perlintasan kereta api.
Jika peringatan sudah dikeluarkan, seharusnya pengendara kendaraan bermotor mengindahkan peringatan tersebut.
"Kereta api memang sudah jalurnya ada pada rel kereta api. Tidak mungkin kereta api bisa keluar dari jalur itu," kata Edi, Selasa 10 Desember 2013.
Oleh karena itu, dia sangat menyayangkan masih banyaknya pengendara kendaraan bermotor yang masih berani menyeberang, meskipun peringatan sudah dikeluarkan dan pintu perlintasan sudah ditutup.
"Kan pasti kereta api jalannya di rel, nggak mungkin di rumput. Berarti kalau ada yang ditabrak, berarti ya itu...," katanya.
Selain itu, Edi mengingatkan bahwa pengereman kereta api tidak seperti mengerem mobil yang bisa langsung berhenti. Untuk mengerem kereta api, dibutuhkan jarak yang jauh dari target tempat pemberhentian.
"Kereta itu baru bisa berhenti 600 meter setelah direm. Jadi, bisa dibayangkan kalau keretanya harus mengerem mendadak," tuturnya.
Sementara itu, terkait penjagaan pintu, Edi mengatakan bahwa penjagaan pintu bukan tanggung jawab PT KAI, melainkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Tapi, kami tetap bekerja sama. Hal seperti itu kan tidak bisa saling menyalahkan," katanya.
Kecelakaan terjadi ketika KRL jurusan Serpong-Tanah Abang menabrak truk tangki bermuatan premium, Senin 9 Desember 2013. Enam orang meninggal dunia, puluhan lainnya luka-luka.
Truk BBM milik Pertamina itu diduga terjebak di tengah rel hingga terjadi tabrakan. (art)