Satu Korban Tewas Kecelakaan KRL Tak Dapat Santunan Jasa Raharja

Saefullah (2), berdiri disamping foto orangtuanya.
Sumber :
  • Antara/Oky Lukmansyah
VIVAnews -
Satu Motor dan Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Depok
PT Jasa Raharja hari ini, Selasa 10 Desember 2013,  memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dalam kecelakaan KRL
commuter line
AS Minta Iran Biarkan Israel Lakukan Serangan Balik, Hanya Sebagai 'Simbolis' Agar Israel Tak Malu
di Bintaro, Jakarta Selatan. Dari tujuh korban meninggal dunia, santunan sudah diserahkan kepada enam ahli waris.
Potret Serda Maria Samuel, Prajurit TNI Cantik Keturunan Belanda Berambut Pirang

"Totalnya ada enam ahli waris yang menerima santunan. Hanya satu yang santunannya tidak bisa diberikan karena tidak ada ahli waris," kata Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi PT Jasa Raharja, Wahyu Wibowo, saat memberikan santunan kepada ahli waris alm Sopyan Hadi, teknisi KRL, di Bekasi Jawa Barat.


Kata Wahyu, korban yang tidak bisa diberikan santunan itu bernama Rosa, warga Tangerang, Banten. "Korban merupakan penumpang, dia seorang biarawati, dan tidak punya ahli waris," katanya.


Ahli waris sesuai undang-undang Nomor 33/1964, adalah anak, janda, duda dan orangtua. Bagi korban meninggal yang tidak punya ahli waris, sebagai gantinya, PT Jasa Raharja siap memberikan bantuan biaya pemakaman.


"Dari PT Jasa Raharja sebesar Rp2 juta, dan dari PT KAI Rp2,5 juta. Untuk mengganti biaya pemakaman," kata Wahyu.


Sementara bagi korban meninggal dunia dan punya ahli waris, akan mendapatkan santunan maksimal sebesar Rp85 juta. PT Jasa Raharja memberikan santunan Rp25 juta (lewat rekening), dan PT Jasa Raharja Putra memberikan Rp60 juta (uang tunai).


"Ada juga dari PT Jasa Raharja Putra Rp60 juta. Santunan akan kami bayarkan secepat mungkin, sesuai aturan pemerintah," kata Wahyu.


"Sudah Rp500 jutaan uang santunan yang kami berikan kepada korban meninggal," dia menambahkan.


Bagi korban luka-luka yang kini dirawat di sejumlah rumah sakit, PT Jasa Raharja menanggung biaya maksimal Rp10 juta untuk setiap orang. Berdasarkan data, ada 67 orang yang dirawat di rumah sakit.


"Ada juga bantuan biaya dari PT Jasa Raharja Putra sebesar Rp30 juta. Totalnya bagi yang luka-luka ada bantuan hingga Rp40 juta," kata Wahyu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya