Main Dokter-dokteran, Modus ABG di Depok Cabuli Bocah 3 Tahun

Tersangka pencabulan 15 bocah di Depok, Wardoyo alias Ardo
Sumber :
  • VIVAnews/Darmawan
VIVAnews
Di Tengah Konflik Perang, Tiongkok Dukung Upaya Palestina Jadi Anggota Penuh PBB
- Seorang ABG berusia 15 tahun tega mencabuli bocah berumur 3 tahun di lahan kuburan kawasan Bojonggede. Kasus ini terungkap setelah orangtua korban curiga lantaran kemaluan si anak kerap merasa sakit.

Menkominfo Sebut Pemerintah Segera Bentuk Satgas Atasi Darurat Judi Online

Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Agus Salim mengatakan, atas ulah cabulnya itu, SS telah ditetapksan sebagai tersangka. Ia diancam dengan jeratan hukum Undang-undang Perlindungan anak pasal 82 no 23 Tahun 2002.
Harga Pangan Naik Gegara Perang Israel Vs Iran?


“Dalam aksinya itu pelaku mengajak korban bermain ke kebun kosong dengan kuburan. Di sanalah, kemaluan si korban digerayangi pelaku. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami periksa dan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Agus pada
VIVAnews
, Rabu 11 Desember 2013.


Karena tak tahu dengan apa yang dilakukan pelaku, korban yang baru berusia 3 tahun, inisial AS ini pun tak bisa melawan. Kasusnya terungkap setelah korban yang kerap merasa sakit pada kemaluan akhirnya bercerita ke orangtua.


Sontak, orangtua korban yang geram bersama warga langsung menggelandang pelaku ke kantor polisi. “Dari hasil interogasi, diduga perbuatan mesum itu dilatarbelakangi tayangan video porno yang kerap ditonton si pelaku. Kasusnya saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujar Agus. 


Kekerasan anak meningkat


Angka kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak di Kota Depok terus mengalami peningkatan. Terkait hal itu, pemerintah Kota Depok mengklaim, pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam menangani kasus seperti ini.


Salah satunya dengan mengoptimalkan peran lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TP2A).  Itu dikatakan langsung Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail pada VIVAnews beberapa waktu lalu.


“Pihak Pemkot Depok melalui P2TP2A tengah serius menyikapi kasus tersebut. Lembaga ini bertujuan melindungi rumah tangga khususnya anak-anak dan perempuan. Kita juga telah bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan anak-anak dan wanita,” ujarnya.


Beberapa contoh konkrit yang dilakukan lembaga itu antara lain memberikan bantuan pengobatan secara psikologis bagi mereka para korban kekerasan maupun pelecehan seksual.  


“Kita mengacu pada undang-undang perlindungan anak dan perempuan. Lembaga ini juga mendampingi dalam proses penegakan hukum. Kita ingin pelakunya diberi sanksi berat agar jera, namun untuk pelaku yang masih dibawah umur agar sanksi yang diberikan tidak terlalu memberatkan,” kata Nur Mahmudi.


Pernyataan Nur Mahmudi yang mengklaim pihaknya telah bekerjasama dengan pihak kepolisian dibantah oleh Kapolresta Depok Komisaris Besar Achmad Kartiko. Dikatakan Kartiko, pihaknya selama ini kurang mendapat perhatian serius dari Pemkot Depok atas kasus ini.


“Selama ini kami hanya bergerak sendiri. Ada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) yang menangani kasus tersebut. Sejauh ini kami belum merasakan adanya peran aktif dari luar lembaga kepolisian,” tegas Kartiko.


Delapan bulan lalu, polisi mencatat sedikitnya ada 49 kasus atas perkara ini. Namun kini, angkanya terus meroket hingga mencapai 50 kasus dengan rata-rata perbulan mencapai 4 hingga 5 kasus.


Ironisnya, kasus ini berbanding terbalik dengan slogan Kota Depok yang mengklaim daerahnya sebagai Kota Layak Anak (KLA). Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) bahkan mencatat, Depok menempati urutan ketiga dari Jakarta dan Bekasi atas kasus tersebut. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya