Mobil Ini Ditilang Polisi karena Gunakan Lampu Isyarat dan Sirene
Kamis, 12 Desember 2013 - 09:42 WIB
Sumber :
- autotitre.com
VIVAnews
- Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya melakukan tindakan berupa tilang ke tujuh kendaraan yang menggunakan rotator atau lampu isyarat dan sirene. Penindakan itu dilakukan karena kendaraan tersebut bukan diperuntukan menggunakan itu.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, Kamis 12 Desember 2013, menjelaskan, berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5), penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya untuk mobil tertentu.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, Kamis 12 Desember 2013, menjelaskan, berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5), penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya untuk mobil tertentu.
Seperti lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan lampu isyarat berwarna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.
Kemudian, warna kuning tanpa sirine digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Sementara denda yang diberikan sesuai undang-undang yakni paling banyak Rp250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
"Jadi ada tujuh kendaraan yang kami tindak, baik di jalanan umum maupun di dalam tol. Setelah kami periksa, kendaraan mereka bukan termasuk dalam UU LLAJ yang diperbolehkan menggunakan lampu isyarat ataupun sirene," ujar Hindarsono kepada
VIVAnews
.
Hindarsono menambahkan, kendaraan yang ditindak mulai dari Avanza, Pajero Sport dan Grand Livina. Berdasarkan surat tilang yang diberikan, para pemilik kendaraan akan menjalani sidang pada esok hari di Pengadilan Negeri yang berbeda.
Penindakan ini, kata Hindarsono dilakukan agar masyarakat tertib berlalu lintas dan tidak diperbolehkan menggunakan atribut yang bukan peruntukannya. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Seperti lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan lampu isyarat berwarna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.