Perda Rencana Detail Tata Ruang DKI Jadi Acuan di Indonesia

Beban Tata Kota Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (Perda RDTR) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD DKI) Jakarta. Rencananya Perda RTDR ini akan dijadikan barometer bagi penyusunan perda yang sama di seluruh provinsi di Indonesia.

Kepala Dinas Tata Ruang DKI Gamal Sinurat, mengatakan bahwa Perda RDTR dan Peraturan Zonasi DKI merupakan Perda RDTR pertama di Indonesia.

Puncak Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi Malam Ini

"Perda RDTR Provinsi DKI ini yang pertama dimiliki Indonesia," kata Gamal di Kantor Dinas Tata Ruang DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2013.

Gamal menuturkan, Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Provinsi DKI Jakarta ini akan disosialisasikan ke seluruh provinsi di Indonesia. Itu supaya pemerintah daerah lainnya bisa menjadikan perda tersebut sebagai pedoman untuk menyusun peraturan sesuai dengan UU Tata Ruang, Kehutanan dan UU tentang Jalan.

"Dengan dijadikannya Perda RDTR dan Peraturan Zonasi DKI sebagai barometer bagi provinsi lainnya, diharapkan tidak terjadi lagi pengalihfungsian yang telah ditetapkan dalam peraturan yang ada," ujarnya.

Pelanggar didenda Rp50 Juta


Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Darwin Syam menambahkan dengan diterbitkannya aturan baru itu maka maka seluruh kegiatan pembangunan di Ibu Kota harus menyesuaikan perda tersebut.

Dalam perda ini diatur sanksi pidana, baik terhadap masyarakat maupun kepada pemberi izin. Kalau dulu kan hanya masyarakat saja," kata Darwin

Dalam Perda RDTR dan Peraturan Zonasi ini diatur dua sanksi, yaitu sanksi administratif dan pidana. Menurutnya, sanksi administratif yang akan diterapkan berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang dan atau denda administratif.

Untuk sanksi pidana, pelanggar yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai sanksi administratif akan diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Apabila ada yang sengaja melakukan kegiatan pemanfaatan ruang pada zona terlarang maka dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 10 persen dari nilai lahan yang dimanfaatkan.

"Semua denda tersebut wajib disetorkan ke kas daerah. Itu juga diatur dalam perda tersebut," ujarnya. (adi)

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden

Makin Memanas, Presiden Joe Biden Didesak Larang Mobil Listrik China Masuk Amerika

Presiden Amerika Serikat Joe Biden, didesak membuat kebijakan untuk melarang impor mobil listrik China untuk masuk ke pasar Amerika.  Mobil-mobil buatan China ancaman.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024