Provokator & Konsumsi Sabu, Ketua DPC Hanura Depok Jadi Tersangka
- VIVAnews/ Zahrul Darmawan
VIVAnews - Penyidik Polres Depok akhirnya menetapkan tiga tersangka yang menjadi provokator dalam aksi di depan kantor Wali Kota Depok kemarin.
Ketiganya yakni Ketua DPC Hanura Depok, Syamsul Bachri Marasabessy (42 tahun). Sedang dua lainnya, yakni M. Sarif alias Arif dan Jono.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka didasari dengan LP/2579/K/XII/2013/PMJ/Resta Depok, tanggal 23 Desember 2013.
“Ketiganya kami sangkakan atas kasus penganiayaan dan atau kejahatan terhadap penguasa umum sebagaimana pasal 351 ayat 4 KUHP dan atau pasal 213 ayat 1 KUHP. Untuk selanjutnya, tersangka SBM, MS dan J akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Agus Salim, pada VIVAnews, Selasa 24 Desember 2013.
Syamsul, kata Agus, terjerat kasus ini lantaran saat melakukan aksi unjuk rasa terbukti memukul salah satu anggota polisi yang melakukan penjagaan. Korban atas nama Bripka Hermando. Ia dipukul tersangka dibagian wajah hingga memar dan sempat mengeluarkan pada bagian bibir.
“Saat itu tersangka berupaya menerobos masuk barikade anggota namun dihalangi oleh korban. Yang bersangkutan marah kemudian memukul korban dan mengenai wajah. Aksi ini redam setelah dilerai. SBM kami amankan usai unras, dan dua tersangka lainnya berupaya menghalangi maka kami tangkap,” kata Agus.
Terkait kasus narkoba yang juga terbukti dari hasil tes urine, polisi mengaku akan mendalaminya dan proses penyidikan diarahkan ke Satuan Narkoba Polresta Depok.
Seperti diketahui, Syamsul terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Ini berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan polisi ketika memeriksanya.
Dugaan ini semakin diperkuat setelah polisi menemukan alat hisap shabu di dalam rumah Syamsul di Jalan Pelita, Rt 02 Rw 15, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas Depok, kemarin sore. Tak hanya Syamsul, berdasarkan tes urin, tersangak M Syarif juga terbukti mengkonsumsi narkoba jenis ganja.