Terjerat Narkoba, Ketua Hanura Depok Terancam Dipecat

Ketua DPC Hanura Depok, Syamsul Marasbesi, ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan

VIVAnews - Partai Hanura mengaku tidak akan mentolerir kadernya yang terjerat kasus hukum. Terlebih, itu adalah kasus narkoba. Seperti diketahui, Ketua DPC Hanura Depok Syamsul Bachri Marasabessy kemarin ditangkap polisi. Dari hasil tes urin, Syamsul terbukti mengkonsumsi sabu.    
         
"Sikap partai jelas, kami menghormati proses hukum yang berlaku. Apa yang dialami Syamsul ini persoalan personal tidak ada kaitannya dengan partai," kata Ketua Bidang Infokom DPP Partai Hanura Lies Sugeng saat ditemui di Mapolresta Depok, Senin malam, 23 Desember 2013.

Menurut Lies, partainya juga tidak pernah menginstruksikan kadernya untuk melakukan unjuk rasa terkait Pilkada Depok.

Ini Dia Solusi Atasi Berbagai Permasalahan IT dalam Bisnis 

"Partai tak pernah menginstruksikan untuk menggelar demo. Karena sengketa Pilkada Depok itu sudah masuk ke ranah hukum. Apa yang dilakukan saudara Syamsul sangat bertentangan dengan kebijakan pusat. Dan perlu diluruskan juga, dia bukan Caleg. Tapi memang benar dia adalah Ketua DPC Hnaura Depok," ujarnya.

Saat ditanya hukuman apa yang diberikan oleh internal partai, Lies mengungkapkan sanksi terberat berupa pemecatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Syamsul Bachri Marasabessy, pria 42 tahun itu dibekuk polisi usai melakukan unjuk rasa menuntut diberhentikannya Nur Mahmudi Ismail sebagai Wali Kota Depok lantaran dianggap cacat hukum.
         
Namun sayang, aksi unjuk rasa itu dinodai dengan adanya kasus pemukulan yang dilakukan Syamsul terhadap salah satu anggota Polsek Pancoran Mas Depok yang melakukan penjagaan.
         
Bripka Hermando Sofian dipukul Syamsul tepat di bagian wajah hingga memar dan mengalami luka di bagian bibir. Belum cukup sampai di situ, setelah dilakukan tes urin, Syamsul postif menggunakan narkoba jenis shabu.
         
Dari hasil penggeledahan di rumahnya di Jalan Pelita Rt 02 Rw 15, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas Depok, kemarin sore, polisi juga menemukan alat hisap sabu. Selain Syamsul, polisi juga mengamankan dua demonstran lainnya yakni M. Syarif alias Arif dan Jono.

Tak jauh berbeda dengan Syamsul, Arif yang mengaku sebagai anggota LSM ini terbukti mengkonsumsi ganja. Atas perbuatannya, ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Depok. (adi)

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi Sabtu 4 Mei 2024
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih

Kemenpan-RB Tolak Usul Seleksi CASN 2024 Ditunda, Ombudsman Bilang Begini

Ketua Ombudsman RI mengaku tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal asal Kemenpan-RB dapat menjamin tak ada cawe-cawe pihak tertentu.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024