Sumber :
- VIVAnews/Stella Maris
VIVAnews
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis selama enam bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun terhadap terdakwa kecelakaan lalu lintas, Novi Amelia.
"Mengadili terdakwa Novi Amelia bersalah melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan menjatuhkan hukuman selama enam bulan. Hukuman ini tidak dapat dijalankan jika dalam 1 tahun terdakwa tidak melakukan tindak pidana," ujar ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Harijianto, Selasa 7 Januari 2014.
Baca Juga :
LIVE: Momen Bersejarah Raja Aibon Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak TNI ke Letkol Danu
Tingkah Novi sering kali membuat heboh warga. Beberapa waktu lalu dia sempat melucuti pakaiannya saat naik ojek di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Selain itu dia juga pernah mengamuk di kantor polisi. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya