Tabrak 7 Orang, Novi Amelia Divonis Hukuman Percobaan

Novi Amelia sebelum dengarkan vonis di Pengadilan Jakarta Barat
Sumber :
  • VIVAnews/Stella Maris
VIVAnews
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis selama enam bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun terhadap terdakwa kecelakaan lalu lintas, Novi Amelia.


"Mengadili terdakwa Novi Amelia bersalah melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan menjatuhkan hukuman selama enam bulan. Hukuman ini tidak dapat dijalankan jika dalam 1 tahun terdakwa tidak melakukan tindak pidana," ujar ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Harijianto, Selasa 7 Januari 2014.


Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama tujuh bulan penjara. Dalam persidangan itu barang bukti berupa SIM, STNK mobil Honda Jazz beserta mobilnya telah diserahkan pada perempuan yang berprofesi sebagai model majalah pria dewasa.
LIVE: Momen Bersejarah Raja Aibon Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak TNI ke Letkol Danu


Kendarai Sepeda Motor Baru, Pelajar SMA di Brebes Terlindas Truk 
Sebelumnya, Novi Amelia menabrak 7 orang di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada 11 Oktober 2012. Dia dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa tanggal 17 September 2013 lalu. Akibatnya korban mengalami luka-luka.

5 Minuman Herbal Penjaga Kolesterol Tetap Terkendali

Tingkah Novi sering kali membuat heboh warga. Beberapa waktu lalu dia sempat melucuti pakaiannya saat naik ojek di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Selain itu dia juga pernah mengamuk di kantor polisi. (umi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya