Polisi Tangkap Agen Judi Bola Online Beromzet Rp8 Miliar

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!
- Aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka, IRW (25) dan DMF (23) atas kasus tindak pidana perjudian jenis taruhan pertandingan sepak bola secara online. Dalam setiap pertandingan agen ini mendapatkan hasil hingga milyaran rupiah.

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel

"Per putaran (pertandingan) mereka mendapat uang Rp500 juta. Dalam seminggu ada tiga sampai empat putaran. Jika ditotal mereka mendapatkan uang hasil judi online hingga Rp8 miliar," ujar Kepala Unit II Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Budi Hermanto saat jumpa pers di Jakarta, Rabu 5 Februari 2014.
Prediksi Premier League: Fulham vs Liverpool


Uang miliaran rupiah itu diperoleh dari para pemain judi online yang telah terdaftar dan memiliki deposit minimal Rp200 ribu hingga Rp20 juta. Juga dari hasil memasarkan kredit agen sebesar Rp2,5 miliar pada para pemain dalam seminggu.


Terkait hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, uang sebesar Rp2,5 miliar itulah yang dipasarkan pada pemain untuk memilih partai atau kesebelasan yang bertanding dan meletakkan taruhan. Namun untuk komisi, IRW tidak mendapatkan komisi dari pihak bandar, sistem mereka adalah berbagi saham.


"Pembagian saham 70 persen untuk IRW dan 30 persen untuk bandar. Apabila pemain menang, IRW wajib membayar 70 persen dan bandar 30 persen, namun apabila kalah, uang taruhan para pemain jadi milik IRW sebesar 70 persen dan bandar 30 persen," kata Budi.


Sementara DMF yang berhasil memasarkan kredit senilai Rp2,5 miliar per tiga hari pada pemain, mendapatkan komisi sebesar lima persen dari uang taruhan pemain yang kalah.


Diketahui, IRW telah menjadi agen judi bola online sejak 11 bulan lalu dan berhasil diamankan di Jalan Setia Jaya Gang II No 29 Jelambar, Jakarta Barat, Senin 6 Januari 2014. Sementara DMF sudah menjadi agen selama satu tahun dan ditangkap di Jalan Angsana Dalam No 62, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu 2 Februari 2014.


Keduanya, kata Rikwanto hanya beberapa orang agen dari ratusan agen judi bola online yang tersebar di Indonesia. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui server judi bola online yang memayungi website SBOBET.com dan IBC.com berada di Kamboja.


"Hingga saat ini, kami masih mengejar lima orang DPO yang berperan sebagai bandar judi, master agen, dan agen judi bola lainnya," kata Budi.


Atas tindakannya, mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Penertiban Judi dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Dan apabila tinda pidana yang dilakukannya terbukti, akan dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 345 tentang Perjudian. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya