Sumber :
- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews
- Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini Rabu 19 Februari 2014 menggelar sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa AQJ, anak musisi Ahmad Dhani. Rencananya sidang akan digelar pukul 09.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jhonny Manurung mengatakan, pihaknya sudah mengundang AQJ untuk menjalani sidang.
Baca Juga :
Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jhonny Manurung mengatakan, pihaknya sudah mengundang AQJ untuk menjalani sidang.
"Mungkin langsung datang ke pengadilan. Sidang ini berjalan tertutup karena melibatkan anak di bawah umur," ujar Jhonny saat dihubungi
VIVAnews.
Pihaknya juga sudah menyiapkan dakwaan bagi AQJ, namun dia enggan menjelaskan apa saja pasal yang dijerat untuk anak Maia dan Ahmad Dhani itu
Seperti diketahui, tujuh orang tewas dan beberapa lainnya luka parah dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi kilometer 8+200, Jakarta Timur, 8 September 2013 lalu. Mitsubishi Lancer keluaran 2010 yang dikemudikan AQJ, hilang kendali.
Dalam keadaan kencang, mobil menabrak pembatas besi di tengah tol. Karena terbentur besi pembatas, mobil terbang dan menyerempet sisi kanan belakang Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 1882 UZJ yang melaju dari arah berlawanan. Karena pengendaranya mampu mempertahankan keseimbangan, mobil tidak mengalami kerusakan parah.
Namun, nahas tak dapat ditolak oleh mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN yang berada di sampingnya. Tidak sempat menghindar, mobil itu terhantam keras oleh mobil Lancer yang dikemudikan anak Ahmad Dhani itu. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Mungkin langsung datang ke pengadilan. Sidang ini berjalan tertutup karena melibatkan anak di bawah umur," ujar Jhonny saat dihubungi