Ini Kewenangan Ahok Saat Jabat Plt Gubernur DKI

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VIVAnews - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan dia tidak bisa memutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI apabila nanti ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

Menurut Ahok, sapaan Basuki, yang berhak memutasi hanya gubernur. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2008 yang menyebutkan pejabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah lainnya dilarang melakukan mutasi pegawai.

"Kalau Pak Jokowi tidak mau mutasi bagaimana? Ya tidak ada mutasi. Kalau mau mutasi harus bilang Kemendagri. Lagian Pak Jokowi juga cuma dua bulan cutinya. Saya jadi Plt-nya juga dua bulan. Kalau tidak ada sanggahan ya akan balik lagi jadi gubernur," kata Ahok, Sabtu 17 Mei 2014.

Top Trending: 4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Jayabaya Ramal Kemunculan Gempa Besar

Sementara itu, Ahok mengaku tidak masalah jika tidak memiliki kewenangan untuk memutasi PNS, karena masih ada Plt Sekretaris Daerah (Sekda) yang bisa memutasi PNS Eselon III dan Eselon IV.

"Kalau yang tidak boleh pindahin PNS itu kan cuma Plt gubernur, kalau Plt sekda kan boleh untuk lantik PNS, dan pindahin PNS. Nah pindahin eselon III dan IV tanpa sepengetahuan gubernur Plt sekda boleh," ucap Ahok.

Terkait dengan posisi Sekretaris Daerah (Sekda) yang sudah satu tahun kosong, kata mantan Bupati Belitung ini, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, sudah mengajukan tiga nama ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dari tiga nama tersebut hanya tinggal menunggu satu nama saja yang dipilih langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Sekda kalau saya yang lantik boleh. Yang tidak boleh itu kalau Pak Jokowi sudah tulis nama calon sekda,  ternyata saya ganti. Kalau yang sudah ditentukan Pak Jokowi ya tidak boleh diganti. Kan sekarang prosesnya sudah jalan," kata Ahok.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi mulai menjalani cuti panjang per 1 Juni 2014, atau seusai penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tujuan cuti tersebut dimaksudkan agar Jokowi lebih fokus menjalani persiapan menghadapi Pemilihan Presiden 2014 yang akan digelar 9 Juli mendatang. (umi)

Dr. BRA. Mooryati Soedibyo

Terpopuler: 5 Kota Berbiaya Hidup Termahal di Indonesia, hingga Profil Mooryati Soedibyo

Berikut deretan 4 rangkuman artikel terpopuler kanal Lifestyle VIVA.co.id dalam Round Up sepanjang edisi Rabu 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024